Ini 12 Kewajiban dan 7 Larangan bagi Turis Asing selama di Bali
Rabu, 31 Mei 2023 - 19:24 WIB
Gubernur Bali I Wayang Koster didampingi jajaran pejabat memberikan keterangan kepada wartawan usai menggelar rapat bersama kepala daerah di Bali terkait ulah bule yang merusak citra pariwisata Bali. Foto: SINDOnews/Miftahul Chusna
DENPASAR - Gubernur Bali, I Wayan Koster akhirnya bersikap tegas dengan ulah bule yang merusak citra pariwisata Bali . Sikap itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2023 tentang tatanan baru bagi wisatawan asing selama berlibur di Bali.
SE itu diterbitkan sebagai buntut maraknya ulah wisatawan mancanegara yang merusak nama baik dan citra pariwisata Bali.
Baca juga: Ditegur Megawati Soal Ulah Bule, Gubernur Koster Kumpulkan Wali Kota dan Bupati se-Bali
"Sebenarnya saya sedang berproses menyiapkan surat edaran baru. Lalu Ibu Mega memerintahkan menggelar rapat koordinasi dan surat edarannya sudah selesai," kata Koster dalam konferensi pers di Gedung Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali di Denpasar, Rabu (31/5/2023).
Konferensi pers digelar usai Koster memimpin rapat membahas ulah bule bersama walikota dan bupati daerah se-Bali. Namun empat bupati tidak hadir, yaitu Bupati Badung Nyoman Giri Prasta, Bupati Gianyar Made Mahayastra, Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta dan Bupati Jembrana Nengah Tamba.
Dalam SE baru itu, ada 12 kewajiban dan 7 larangan bagi wisatawan mancanegara saat berada di Bali.
Baca juga: Begini Teguran Keras Megawati kepada Gubernur Koster soal Ulah Bule di Bali
Kewajiban wisatawan asing itu meliputi:
1. Memuliakan kesucian pura dan simbol-simbol keagamaan yang disucikan
SE itu diterbitkan sebagai buntut maraknya ulah wisatawan mancanegara yang merusak nama baik dan citra pariwisata Bali.
Baca juga: Ditegur Megawati Soal Ulah Bule, Gubernur Koster Kumpulkan Wali Kota dan Bupati se-Bali
"Sebenarnya saya sedang berproses menyiapkan surat edaran baru. Lalu Ibu Mega memerintahkan menggelar rapat koordinasi dan surat edarannya sudah selesai," kata Koster dalam konferensi pers di Gedung Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali di Denpasar, Rabu (31/5/2023).
Konferensi pers digelar usai Koster memimpin rapat membahas ulah bule bersama walikota dan bupati daerah se-Bali. Namun empat bupati tidak hadir, yaitu Bupati Badung Nyoman Giri Prasta, Bupati Gianyar Made Mahayastra, Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta dan Bupati Jembrana Nengah Tamba.
Dalam SE baru itu, ada 12 kewajiban dan 7 larangan bagi wisatawan mancanegara saat berada di Bali.
Baca juga: Begini Teguran Keras Megawati kepada Gubernur Koster soal Ulah Bule di Bali
Kewajiban wisatawan asing itu meliputi:
1. Memuliakan kesucian pura dan simbol-simbol keagamaan yang disucikan
Lihat Juga :