Kandidat Jalur Perseorangan Cuma Punya Waktu 3 Hari Perbaiki Dukungan KTP

Kamis, 23 Juli 2020 - 22:45 WIB
"Tentu langsung digugurkan, karena ini sudah masuk tahapan perbaikan. Jadi mereka harus memenuhi dulu dukungan yang ditetapkan, baru setelah itu masuk ke tahap verifikasi administrasi dan faktual," sebutnya.

Tahapan verifikasi administrasi akan dilakukan pada 27 Juli sampai 4 Agustus 2020 dan verifikasi faktual pada 8 hingga 16 Agustus. Selanjutnya, rekapitulasi perbaikan di tingkat kecamatan pada 17 sampai 19 Agustus, serta rekapitulasi kabupaten pada 20 hingga 21 Agustus.

Juru bicara bakal calon Muhammad Nur Mahmud dan Muhammad Ilyas Cika, Mutmainnah, menuturkan pihaknya akan tetap maju dan tak mundur di jalur perseorangan. Mereka siap memenuhi kekurangan dukungan yang dipersyaratkan KPU.

"Jumlah (kekurangan) ini sedari awal sudah diantisipasi oleh tim. Kami yakin memenuhi jumlah tersebut, melihat gelombang partisipasi dan dukungan masyarakat terus berdatangan menyetor dokumen dukungan di posko pemenangan ini," kata Inna sapaannya.

Sementara itu, Komisioner KPU Kepulauan Selayar, Dewantara, menyebutkan pasangan bakal calon Zainuddin dan Aji Sumarno alias ZAS juga siap memenuhi dukungan perbaikan. Paket ini juga memang memiliki kekurangan dukungan, namun tidak terlalu banyak.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!