Diduga Melanggar Hukum, Pengurus KSB dan TLK Akan Dipolisikan
Kamis, 23 Juli 2020 - 21:24 WIB
TUBAN - Dugaan perbuatan melawan hukum pengesahan kepengurusan Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong, Tuban mengemuka.
Hal ini diungkap Heri Triwidodo SH selaku kuasa hukum Bambang Djoko Santoso, Ketua Peribadatan Konghucu di Kelenteng TITD Kwan Sing Bio yang melakukan gugatan kasus perdata di Pengadilan Negeri (PN) Tuban dengan perkara No.11/Pdt.G/2020/PN.Tbn.
"Kami menduga ada perbuatan melawan hukum yang sengaja dilakukan Ketua TTID Kwan Sing Bio, Mardjojo dengan cara memalsukan keterangannya sehingga bisa menerbitkan haknya sebagai ketua umum yang bisa mengelola aset-aset TTID," ujar Heri dalam keterangannya, Kamis (23/7/2020).
Padahal, lanjut Heri, putusan sela PN Tuban menyebutkan bahwa kepengurusan Mardjojo jangan dilantik dulu tetapi dia mengajukan permohonan untuk disahkan dan dicatatkan sebagai pengurus.
"Dia juga membuat surat pernyataan yang kami duga palsu pada 29 Mei 2020 bahwasanya tidak ada sengketa. Kami menduga ada pemalsuan yang sengaja dilakukan dan akan segera melaporkannya ke aparat hukum," ujar Heri.
Dari hasil konfirmasi ke Ditjen Bimas Budha, ia dan Bambang Djoko Santoso ditunjukan surat pernyataan tersebut. "Dan kami diberi kepastian bahwa dari Dirjen bukan pengesahan seperti yang diungkapkan ke media, tapi hanya pencatatan dan belum legal," papar Heri.
"Segera kami akan koordinasikan dengan klien dan akan kami laporkan ke Mabes Polri dalam minggu ini," imbuhnya.
Bambang Djoko Santoso sendiri selaku penggugat di PN Tuban mengaku, salah satu alasannya menggugat kepengurusan Mardjojo lantaran tidak menerima jika Kelenteng Kwan Sing Bio ini akan diklaim hanya sebagai tempat ibadah Budha, padahal kelenteng ini awalnya sebagai tempat ibadah tiga agama yakni Konghucu, Budha dan Taoisme.
Bambang juga kembali menegaskan, dari hasil konfirmasi, Ditjen Bimas Budha hanya mencatat dan bukan mengesahkan kepengurusan Mardjojo.
Hal ini diungkap Heri Triwidodo SH selaku kuasa hukum Bambang Djoko Santoso, Ketua Peribadatan Konghucu di Kelenteng TITD Kwan Sing Bio yang melakukan gugatan kasus perdata di Pengadilan Negeri (PN) Tuban dengan perkara No.11/Pdt.G/2020/PN.Tbn.
"Kami menduga ada perbuatan melawan hukum yang sengaja dilakukan Ketua TTID Kwan Sing Bio, Mardjojo dengan cara memalsukan keterangannya sehingga bisa menerbitkan haknya sebagai ketua umum yang bisa mengelola aset-aset TTID," ujar Heri dalam keterangannya, Kamis (23/7/2020).
Padahal, lanjut Heri, putusan sela PN Tuban menyebutkan bahwa kepengurusan Mardjojo jangan dilantik dulu tetapi dia mengajukan permohonan untuk disahkan dan dicatatkan sebagai pengurus.
"Dia juga membuat surat pernyataan yang kami duga palsu pada 29 Mei 2020 bahwasanya tidak ada sengketa. Kami menduga ada pemalsuan yang sengaja dilakukan dan akan segera melaporkannya ke aparat hukum," ujar Heri.
Dari hasil konfirmasi ke Ditjen Bimas Budha, ia dan Bambang Djoko Santoso ditunjukan surat pernyataan tersebut. "Dan kami diberi kepastian bahwa dari Dirjen bukan pengesahan seperti yang diungkapkan ke media, tapi hanya pencatatan dan belum legal," papar Heri.
"Segera kami akan koordinasikan dengan klien dan akan kami laporkan ke Mabes Polri dalam minggu ini," imbuhnya.
Bambang Djoko Santoso sendiri selaku penggugat di PN Tuban mengaku, salah satu alasannya menggugat kepengurusan Mardjojo lantaran tidak menerima jika Kelenteng Kwan Sing Bio ini akan diklaim hanya sebagai tempat ibadah Budha, padahal kelenteng ini awalnya sebagai tempat ibadah tiga agama yakni Konghucu, Budha dan Taoisme.
Bambang juga kembali menegaskan, dari hasil konfirmasi, Ditjen Bimas Budha hanya mencatat dan bukan mengesahkan kepengurusan Mardjojo.
tulis komentar anda