Polisi Tangkap Preman Pasar Bogor, Pelaku Sempat Bacok Pedagang dan Suka Palak

Rabu, 31 Mei 2023 - 11:33 WIB
"Dalam penyidikan, selain pasal penganiayaan yamg mengakibatkan korban luka, kami juga menambahkan pasal pengancaman. Di mana salah satunya adalah pengambilan uang kutipan dengan ancaman atau menakut-nakuti dengan senjata tajam," ungkapnya.

Baca juga: Kerap Lakukan Pungli, 10 Preman Pasar Tanah Abang Ditangkap Polisi

Atas perbuatannya, pelaku dijerat penganiayaan dan ancaman dengan kekerasan sebagaimana dimaksud Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP. Pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh polisi.

"Segala bentuk premanisme yang dilakukan oleh siapa pun dan di mana pun akan ditindak tegas oleh aparat penegak hukum," pungkasnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!