Penyidik Polda Sumut Limpahkan Anak AKBP Achiruddin ke Kejari Medan

Selasa, 30 Mei 2023 - 22:25 WIB
"Iya benar, hari ini kita menerima pelimpahan tahap II atas tersangka AH. Sangkaannya Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan," sebut Simon.

Setelah dilimpahkan, lanjut Simon, tersangka AH akan dititipkan di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan.

Baca juga: Berpakaian Lengkap, AKBP Achiruddin Hasibuan Jalani Sidang Etik

Dia akan ditahan selama 20 hari pertama sembari Jaksa Penuntut Umum menyiapkan dakwaannya.

"Baru hari ini pelimpahannya. Nanti kita siapkan dulu JPU nya, baru kita susuk dakwaannya. Kalau sudah siap baru kita limpahkan ke pengadilan. Sembari menunggu itu, tersangka kita tahan sementara di Rutan Tanjung Gusta," pungkasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!