Tak Terima Divonis 8 Tahun Penjara, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Nyatakan Banding

Selasa, 30 Mei 2023 - 15:34 WIB
Hakim Agung non-aktif, Sudrajad Dimyati langsung menyatakan banding setelah divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
BANDUNG - Hakim Agung non-aktif, Sudrajad Dimyati langsung menyatakan banding setelah divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.

"Kami hormati keputusan hakim, tapi tadi klien kami Pak Dimyati langsung menyatakan banding," ucap penasihat hukum Sudrajad Dimyati, Firman Wijaya usai persidangan, Selasa (30/5/2023).



Baca juga: Terbukti Korupsi, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun Penjara

Melihat vonis majelis hakim, Firman menilai, prosedur hukumnya sudah berjalan hanya saja substansi keadilan masih jauh dari kebenaran.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!