Asyik Main Judi Remi, 2 Ibu Rumah Tangga di Marangin Dibekuk Polisi

Selasa, 30 Mei 2023 - 01:12 WIB
Dua orang IRT bersama tiga warga lainnya di Kelurahan Pematang Kandis, Kabupaten Merangin, Jambi, ditangkap T Opsnal Satreskrim Polres Merangin Minggu (28/5/2023) sekitar pukul 01.00 WIB. Foto SINDOnews
JAMBI - Dua orang ibu rumah tangga (IRT) bersama tiga warga lainnya di Kelurahan Pematang Kandis, Kabupaten Merangin, Jambi, ditangkap T Opsnal Satreskrim Polres Merangin Minggu (28/5/2023) sekitar pukul 01.00 WIB. Mereka ditangkap saat asyik bermain judi kartu remi.

Informasi yang berhasil dihimpun, saat itu Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin mendapat laporan jika salah satu rumah di RT 32, Kelurahan Pematang Kandis, Bangko sering dijadikan tempat berjudi.

Berbekal informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan penggerebekan di salah satu rumah warga tersebut. Lima orang penjudi berhasil diamankan dua diantaranya ibu rumah tangga.

Kelima pelaku tersebut yakni IJ (37), IL (49), ZU (46) dan dua perempuan yakni AS (37) dan DS (38) semuanya warga kelurahan Pematang Kandis.

Selain kelima pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti dua set kartu remi dan uang untuk berjudi. Saat ini kelima pelaku diamankan di sel Mapolres Merangin untuk penyidikan lebih lanjut.



Kapolres Merangin AKBP Dewa Arinata melalui Kasat Reskrim polres Merangin AKP Lumbrian membenarkan adanya penangkapan pelaku judi ini.

"Ya kita amankan lima orang, dua di antara adalah ibu-ibu. Saat ini pelaku sedang kita minta keterangan. Pelaku nantinya akan kita jerat dengan Pasal 303 tentang perjudian," jelas Lumbrian Senin (29/5/2023).
(don)
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More