Dekopin Gugat Rekomendasi Puskapsi Universitas Jember
Kamis, 23 Juli 2020 - 18:30 WIB
“Rekomendasi FGD Puskapsi Fakultas Hukum Universitas Jember tidak obyektif sebab bagaimana mungkin rekomendasi FGD akan berbeda dari Pendapat Hukum Dirjen Hukum Perundang-undangan yang adalah dosen di Fakultas Hukum Universitas Jember,” demikian Tim Kuasa Hukum dalam rilisnya.
Tim Kuasa Hukum menyampaikan beberapa fakta tentang Munas Dekopin yang digelar pada 11 – 14 November 2019 di Hotel Claro Kota Makasar, Sulawesi Selatan.
Pertama, bahwa Munas Dekopin tersebut telah memilih secara aklamasi HAM Nurdin Halid sebagai Ketua Umum Dekopin periode 2019-2024 sesuai Aanggaran Dasar (AD) dan Peraturan Tatib Munas Dekopin.
Kedua, Munas Dekopin adalah forum tertinggi dalam pengambilan keputusan, termasuk mengubah Anggaran Dasar Dekopin. Perubahan AD Dekopin wajib dihasilkan melalui Forum Keputusan Munas yang disebut Munas Khusus penyelenggaraan perubahan AD Dekopin.
Tidak ada satu pasal atau ayatpun dalam AD Dekopin yang melarang Munas Dekopin digelar bersamaan dengan Munas Khusus perubahan AD Dekopin. Sepanjang dilakukan Munas Khusus untuk penyelenggaraan perubahan AD Dekopin, maka perubahan AD Dekopin sah dan mengikat.
Ketiga, bahwa di dalam pendapat hokum Dirjen Perundang-undangan disebutkan peserta Munas Dekopin yang tidak setuju adanya perubahan AD Dekopin kemudian melanjutkan Munas Dekopin di ruang Jude Hall adalah suatu bentuk ketidakpahaman Dirjen Perundang-undangan dalam melihat organisasi Dekopin atau organisasi pada umumnya.
“Timbul pertanyaan, siapa pimpinan Munasnya? Siapa pesertanya? Munas Dekopin tidak boleh dilanjutkan oleh orang atau pihak yang tidak berwenang, tidak boleh Munas dilanjutkan oleh yang bukan pimpinan Munas Dekopin. Pimpinan Munas Dekopin di Makasar pada tanggal 11-14 November 2020 adalah Bapak Idris Laena dkk,” bunyi rilis tersebut.
Tim Kuasa Hukum menyampaikan beberapa fakta tentang Munas Dekopin yang digelar pada 11 – 14 November 2019 di Hotel Claro Kota Makasar, Sulawesi Selatan.
Pertama, bahwa Munas Dekopin tersebut telah memilih secara aklamasi HAM Nurdin Halid sebagai Ketua Umum Dekopin periode 2019-2024 sesuai Aanggaran Dasar (AD) dan Peraturan Tatib Munas Dekopin.
Kedua, Munas Dekopin adalah forum tertinggi dalam pengambilan keputusan, termasuk mengubah Anggaran Dasar Dekopin. Perubahan AD Dekopin wajib dihasilkan melalui Forum Keputusan Munas yang disebut Munas Khusus penyelenggaraan perubahan AD Dekopin.
Tidak ada satu pasal atau ayatpun dalam AD Dekopin yang melarang Munas Dekopin digelar bersamaan dengan Munas Khusus perubahan AD Dekopin. Sepanjang dilakukan Munas Khusus untuk penyelenggaraan perubahan AD Dekopin, maka perubahan AD Dekopin sah dan mengikat.
Ketiga, bahwa di dalam pendapat hokum Dirjen Perundang-undangan disebutkan peserta Munas Dekopin yang tidak setuju adanya perubahan AD Dekopin kemudian melanjutkan Munas Dekopin di ruang Jude Hall adalah suatu bentuk ketidakpahaman Dirjen Perundang-undangan dalam melihat organisasi Dekopin atau organisasi pada umumnya.
“Timbul pertanyaan, siapa pimpinan Munasnya? Siapa pesertanya? Munas Dekopin tidak boleh dilanjutkan oleh orang atau pihak yang tidak berwenang, tidak boleh Munas dilanjutkan oleh yang bukan pimpinan Munas Dekopin. Pimpinan Munas Dekopin di Makasar pada tanggal 11-14 November 2020 adalah Bapak Idris Laena dkk,” bunyi rilis tersebut.
Lihat Juga :