Pelaku Curat di Lampung Gondol Yamaha dalam Sekejap saat Pemiliknya sedang Salat

Minggu, 28 Mei 2023 - 12:21 WIB
Lalu pada Jumat (26/5/2023) Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka di Kampung Suka Bumi, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.

Atas informasi itu, petugas melakukan penyelidikan, bergegas menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan DPO pelaku RS tanpa perlawanan.

Atas kejadian tersebut, Pendi mengalami kerugian sekitar Rp15 juta rupiah dan melaporkannya ke Polres Way Kanan untuk di tindak lanjuti. Baca juga: Curi Motor Pemilik Kontrakan, Pelaku Ditangkap saat Sedang Menggendong Bayi



"Saat ini pelaku sudah dibawa dan diamankan di Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Yang bersangkutan ini dikenai Pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara,” ungkapnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!