Pelaku Curat di Lampung Gondol Yamaha dalam Sekejap saat Pemiliknya sedang Salat

Minggu, 28 Mei 2023 - 12:21 WIB
Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung membekuk pelaku pencurian sepeda motor dengan pemberatan (curat). Pelaku menggondol sepeda motor saat pemiliknya salat magrib. Foto ilustrasi
WAY KANAN - Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung membekuk DPO pelaku pencurian sepeda motor dengan pemberatan (curat). Pelaku menggondolnya di parkiran Masjid Almajid Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan saat pemilinya sedang salat.

Tersangka diketahui bernama RS (25) warga Kampung Kota Bumi Way Kanan, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan kronologis kejadiannya. Kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 15 Januari 2022 sekitar pukul 18.20 WIB.

Korban bernama Pendi Maryanto, warga Kampung Bandar Dalam Kecamatan Negeri Agung datang dari rumah dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam dengan Nomor Polisi BE 3795 WE. Korban ke masjid Alamajid di Kampung Sidoarjo untuk menunaikan salat magrib.

Setibanya di masjid Pendi memarkirkan sepeda motor miliknya di parkiran yang berada di belakang Masjid. Selanjutnya ketika korban sedang menunaikan salat magrib, Pendi mendengar suara motor di luar masjid berbunyi seperti sepeda motor miliknya.



"Dugaan korban ternyata benar. Saat setelah selesai menunaikan salat magrib dan mengecek ke parkiran, sepeda motor miliknya sudah tidak ada di tempat," kata AKBP Teddy, Minggu (28/5/2023).

Lalu pada Jumat (26/5/2023) Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka di Kampung Suka Bumi, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.

Atas informasi itu, petugas melakukan penyelidikan, bergegas menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan DPO pelaku RS tanpa perlawanan.

Atas kejadian tersebut, Pendi mengalami kerugian sekitar Rp15 juta rupiah dan melaporkannya ke Polres Way Kanan untuk di tindak lanjuti.

"Saat ini pelaku sudah dibawa dan diamankan di Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Yang bersangkutan ini dikenai Pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara,” ungkapnya.
(don)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More