Fakta Baru Kasus KDRT Pasutri di Depok, Ternyata Bukan Laporan Pertama

Jum'at, 26 Mei 2023 - 18:43 WIB
"Karena ini perbuatan berulang, kami tambahkan Pasal 64 KUHP, voortgezette handeling atau perbuatan berlanjut," jelas Hengki.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penanganan Kasus Suami Istri Saling Lapor Dugaan KDRT di Depok

Dalam kasus dugaan KDRT terbarunya, baik sang istri Putri Balqis maupun suaminya Bani Bayumin sama-sama telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu lantaran kedua belah pihak saling melapor atas dugaan KDRT.

Selanjutnya, apabila tersangka Bani terbukti melakukan perbuatan pidana berulang, maka yang bersangkutan terancam tambahan sepertiga dari hukumannya. Saat ini polisi belum dilakukan penahanan terhadap tersangka Bani.

Hal itu lantaran tersangka Bani masih menjalani perawatan usai alat kelaminnya mengalami pembengkakan akibat pertikaiannya dengan Putri Balqis.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!