Derita Gadis Pringsewu, Diperkosa Ayah Kandung hingga Hamil dan Trauma

Kamis, 25 Mei 2023 - 13:28 WIB
Disinggung soal apakah tersangka dapat dijerat dengan hukuman yang lebih berat, Faebo mengatakan, segala kemungkinan bisa terjadi.

Bahkan, kata Faebo, tak menutup kemungkinan tersangka KAS (46) bisa mendapatkan hukuman maksimal. "Bisa saja (hukuman maksimal), tergantung nanti pandangan pada saat proses persidangan. Kemungkinan terberat bisa saja hukuman mati," pungkasnya.

Baca: Kesal Sering Diejek, Pria di Muaraenim Bacok Nenek Usia 60 Tahun hingga Meninggal.

Sebelumnya, seorang ayah berinisial KAS (46) ditangkap Polres Pringsewu lantaran menyetubuhi putri kandungnya yang berusia 21 tahun sebanyak 4 kali dalam waktu berbeda.

Mirisnya, aksi itu justru ada dilakukan di samping istrinya yang sedang tidur. Saat ini, korban hamil 8 bulan akibat perbuatan sang ayah.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!