Kesal Sering Diejek, Pria di Muaraenim Bacok Nenek Usia 60 Tahun hingga Meninggal

Kamis, 25 Mei 2023 - 12:57 WIB
loading...
Kesal Sering Diejek, Pria di Muaraenim Bacok Nenek Usia 60 Tahun hingga Meninggal
Kapolsek Gelumbang Muaraenim, AKP Robby Monodinata mengatakan, bahwa kedua korban yakni Hanifah (60) dan Heriyanto (30) dibacok oleh Hendri (38), yang merupakan tetangganya sendiri. (Ist)
A A A
PALEMBANG - Warga Dusun III Desa Arisan, Kelurahan Musi Timur, Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muaraenim mendadak geger . Pasalnya, salah satu warga mereka melakukan pembacokan terhadap satu keluarga yakni ibu dan anak.

Kapolsek Gelumbang Muaraenim, AKP Robby Monodinata mengatakan, bahwa kedua korban yakni Hanifah (60) dan Heriyanto (30) dibacok oleh Hendri (38), yang merupakan tetangganya sendiri.

"Anak dan ibu ini dianiaya oleh tetangganya sendiri dengan menggunakan senjata tajam. Akibatnya, korban Hanifah meninggal dunia akibat luka parah setelah dibacok pelaku," ujar AKP Robby, Kamis (25/5/2023).

Robby menjelaskan, peristiwa berdarah tersebut, Rabu (24/5/2023) kemarin, saat cucu korban Hanifah yang bernama Husna terkejut melihat neneknya terkapar bersimbah darah.

Kemudian, Husna pun memanggil pamannya Heriyanto untuk meminta tolong. Namun, saat Heriyanto datang, pelaku Hendri yang ada di lokasi justru menyerangnya hingga akhirnya korban Heriyanto pun terkapar mengalami luka bacok.

"Kedua korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk dirawat, namun orangtua Heriyanto yakni Hanifah menghembuskan nafas terakhirnya karena mengalami luka parah akibat bacokan," jelasnya.

Baca: Resmi Naik, Segini Tarif Tol Lampung Ruas Bakauheni-Terbanggi Besar.

Setelah menyerang kedua korban, kata Robby, pelaku Hendri pun langsung menyerahkan diri ke rumah kepala desa setempat. Saat ini pelaku telah dibawa ke Polsek Gelumbang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Untuk motifnya, pelaku ini mengaku kesal karena kerap diejek korban, sehingga nekat melakukan tindakan itu. Dan saat ini pelaku beserta barang bukti kita bawa ke Polsek Gelumbang untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka pun dikenakan Pasal 338 atau 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan dan pembunuhan dengan ancaman penjara selama 20 tahun.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1361 seconds (0.1#10.140)