Polda Jateng Bongkar Praktik Penggelapan di Yayasan UMK, Uang Mengalir ke Dimas Kanjeng

Rabu, 24 Mei 2023 - 22:13 WIB
Modus operandinya tersangka Muhammad Ali mengajak Lilik dan Zamhuri untuk mengeluarkan dana yayasan tanpa persetujuan dewan pembina setempat. Untuk melancarkan proses pengeluaran dana tersebut, seolah-olah digunakan untuk kepentingan yayasan, antara lain proyek pembangunan rumah sakit, pembelian tanah desa serta pembayaran rehab gedung rektorat setempat tahap III.

Namun, faktanya, dana-dana tersebut tidak digunakan sebagaimana peruntukannya dan diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.

“Master mind (kejahtan ini) tersangka MA. Pembangunan rumah sakit sampai saat ini baru sebatas pondasi dan tiang pancang, mangkrak,” lanjutnya.

Baca juga: Kasus Dugaan Pelanggaran Merk, Polisi Limpahkan Direktur PT. PAJ ke Kejari Pekalongan

Praktik kejahatan ini berlangsung dari tahun 2012 hingga 2016. Pengungkapan berdasarkan aduan pihak yayasan pada tahun 2020. Polisi sendiri baru menemukan dugaan kuat terjadinya pidana atas aduan itu pada April 2022 dan melakukan serangkaian penyelidikan hingga penetapan tersangkanya.

Barang bukti kejahatan itu di antaranya; akta pengangkatan tersangka Lilik menjadi bendahara, cek terbitan berbagai bank, surat keputusan pengangkatan tersangka Zamhuri, rekening dari beberapa bank dan dokumen hingga catatan pembukuan transaksi keuangan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!