Pemberhentian Bupati Jember Faida di Tangan Mahmakah Agung
Kamis, 23 Juli 2020 - 13:42 WIB
Bupati Jember Faida dalam sebuah kegiatan menemui masyarakat.Foto/dok
SURABAYA - Sidang Paripurna DPRD Jember Rabu pagi (22/7/2020) kemarin dengan agenda hak menyatakan pendapat, menyepakati seluruh Fraksi yang ada di DPRD Jember memberhentikan Bupati Faida.
Saat ini, DPRD Jember akan mengirimkan hasil pendapat tujuh Fraksi yang bersepakat untuk memakzulkan Bupati Jember Faida ke Mahkamah Agung (MA).
(Baca juga: Bupati Jember Dimakzulkan, DPRD Segera Kirim Pandangan 7 Fraksi ke MA )
Menyikapi hal tersebut, Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jawa Timur (Jatim), Jempin Marbun mengatakan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), setelah ada hasil rapat paripurna terkait hak menyatakan pendapat tersebut, Bupati Jember Faida tidak otomatis berhenti.
“Jadi, sesuai UU, itu harus disampaikan ke MA. Lalu diuji apakah Bupati Jember itu melanggar UU atau tidak. Diuji dulu secara hukum,” katanya, Kamis (23/7/2020).
(Baca juga: Gubernur Khofifah Perpanjang Program Lumbung Pangan Jatim hingga Desember )
Saat ini, DPRD Jember akan mengirimkan hasil pendapat tujuh Fraksi yang bersepakat untuk memakzulkan Bupati Jember Faida ke Mahkamah Agung (MA).
(Baca juga: Bupati Jember Dimakzulkan, DPRD Segera Kirim Pandangan 7 Fraksi ke MA )
Menyikapi hal tersebut, Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jawa Timur (Jatim), Jempin Marbun mengatakan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), setelah ada hasil rapat paripurna terkait hak menyatakan pendapat tersebut, Bupati Jember Faida tidak otomatis berhenti.
“Jadi, sesuai UU, itu harus disampaikan ke MA. Lalu diuji apakah Bupati Jember itu melanggar UU atau tidak. Diuji dulu secara hukum,” katanya, Kamis (23/7/2020).
(Baca juga: Gubernur Khofifah Perpanjang Program Lumbung Pangan Jatim hingga Desember )
Lihat Juga :