Mario Dandy Belum Disidangkan, Keluarga D: Kalau Gitu Bebaskan Saja!

Selasa, 23 Mei 2023 - 12:15 WIB
“Karena prestasinya yang sangat luar biasa yaitu bisa melihat kepala seorang anak sebagai bola yang pantas untuk ditendang, dan diakhiri dengan selebrasi,” tulisnya.

Alto menilai, berkas kasus Mario Dandy hanya mondar-mandir di Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. “Ini jelas sebuah prestasi dari seorang Mario Dandy. Kami pernah punya harapan tinggi kepada kalian, pernah punya,” jelas dia.

Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya sampai saat ini masih melengkapi berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas (19) tersangka penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, D.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, penyidik akan memeriksa satu saksi tambahan sebelum berkas perkara dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Penyidik masih memerlukan salah satu keterangan saksi untuk memenuhi berkas yang akan dikirim ke JPU,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (4/5/2023).
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!