Mario Dandy Belum Disidangkan, Keluarga D: Kalau Gitu Bebaskan Saja!

Selasa, 23 Mei 2023 - 12:15 WIB
loading...
Mario Dandy Belum Disidangkan,...
Perwakilan keluarga D, Alto Luger. Foto/MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Keluarga D (15) mengaku lelah dengan proses penanganan kasus penganiayaan berat yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo yang hingga kini belum rampung. Bahkan, keluarga D meminta agar Mario Dandy dibebaskan karena ketidakjelasan kasus tersebut.

Hal ini disampaikan perwakilan keluarga D, Alto Luger melalui akun Twitter-nya. Alto mengatakan, pihak keluarga merasa lelah dengan ketidakjelasan dari perkembangan kasus tersebut.

“Dear Polda Metro Jaya, kami keluarga David Ozora yang mengikuti perkembangan kasus hukum atas tersangka utama Mario Dandy, penganiaya berat dengan perencanaan atas anak kami David merasa capek dengan ketidakjelasan perkembangan kasus ini,” tulis Alto Luger di akun Twitter-nya @AltoLuger yang dilihat Selasa (23/5/2023).

Dengan ketidakjelasan tersebut, Alto menilai sebaiknya Mario Dandy cs dibebaskan saja lantaran pengusutan kasus yang tidak jelas.

Baca: Aniaya Anak Pengurus GP Ansor Secara Brutal, Mario Dandy: Sangat Menyesal

Alto juga memberikan sindiran sekaligus meminta agar Mario Dandy dinobatkan sebagai duta ‘free kick’ oleh Polda Metro Jaya.
“Karena prestasinya yang sangat luar biasa yaitu bisa melihat kepala seorang anak sebagai bola yang pantas untuk ditendang, dan diakhiri dengan selebrasi,” tulisnya.

Alto menilai, berkas kasus Mario Dandy hanya mondar-mandir di Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. “Ini jelas sebuah prestasi dari seorang Mario Dandy. Kami pernah punya harapan tinggi kepada kalian, pernah punya,” jelas dia.

Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya sampai saat ini masih melengkapi berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas (19) tersangka penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, D.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, penyidik akan memeriksa satu saksi tambahan sebelum berkas perkara dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Penyidik masih memerlukan salah satu keterangan saksi untuk memenuhi berkas yang akan dikirim ke JPU,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (4/5/2023).

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Wanita Disekap...
Kasus Wanita Disekap 3 Tahun di Bandung, Uya Kuya Desak Polisi Tangkap Pelaku
Polda Metro Singgung...
Polda Metro Singgung Ada Mantan Pejabat Berupaya Hambat Kasus Roy Suryo
Polisi Sebut Pelimpahan...
Polisi Sebut Pelimpahan Roy Suryo dan Tifa Sesuai Prosedur KUHAP
Rekomendasi
Ronaldo Raja Gol Portugal...
Ronaldo Raja Gol Portugal di Piala Dunia
SIG Sulap 60 Ton Sampah...
SIG Sulap 60 Ton Sampah Kelapa Jadi Pakan Ternak, Peternak di Aceh Hemat 60%
Pelaporan Tiyo Ardianto...
Pelaporan Tiyo Ardianto ke Polisi Upaya Mengalihkan Perhatian Publik
Berita Terkini
Di Diskusi Partai Perindo,...
Di Diskusi Partai Perindo, JJ Rizal Minta Gubernur Jakarta Belajar dari Soekarno
Polisi Tangkap Taufik...
Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung lewat Transaksi Belanja
DPW Partai Perindo DKI...
DPW Partai Perindo DKI Launching Warkop Aspirasa, Gelar Diskusi Refleksi 499 Tahun Jakarta
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Guru MI di Karawang...
Guru MI di Karawang Dilatih Kuasai E-LKPD Berbasis STEM
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Infografis
Siapa Saja Pemimpin...
Siapa Saja Pemimpin Negara yang Pernah Ditangkap AS?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved