Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Bos Penginapan Assirot Kebon Jeruk, 39 Adegan Diperagakan

Senin, 22 Mei 2023 - 19:04 WIB
Pengacara korban, Stevanus Kusame menuturkan adegan rekonstruksi telah sesuai prosedur hingga berjumlah 39 adegan.

"Sesuai BAP bahwa adegan ke adegan ini sudah sesuai apa yang mereka buat BAP di Polda Metro Jaya. Kami bersyukur kepada penyidik yang hari ini rekonstruksi sehingga ahli waris almarhumah bisa membersihkan rumah," katanya.

Dua tersangka yakni FM (31) dan SDS (49) ditangkap di Banyuwangi, Jawa Timur, beberapa waktu. Keduanya dijerat Pasal 340 atau Pasal 338 atau 365 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan dan atau pencurian dengan ancaman hukuman mati.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!