Sidang Putusan Sela, Majelis Hakim PN Jaktim Tolak Eksepsi Haris-Fatia
Senin, 22 Mei 2023 - 15:20 WIB
Cokorda menjelaskan, seluruh keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima maka pemeriksaan terhadap terdakwa harus dilanjutkan sebagaimana pasal 156 ayat 2 KUHAP.
“Memerintahkan pemeriksaan perkara pidana nomor 202/pidsus/2023/PN Jaktim untuk dilanjutkan,” tegas Cokorda.
Baca juga: Haris Azhar dan Fatia Jalani Sidang Perdana Kasus Pencemaran Nama Luhut
Kuasa hukum Haris - Fatia, Ma'ruf Bajamal menjelaskan pengajuan eksepsi atau nota keberatan yang ditolak Majelis Hakim dapat diberikan perlawanan berdasarkan ketentuan hukum acara Pidana di Indonesia.
Untuk itu, Ma'ruf mengungkapkan pihaknya tetap mengajukan keberatan atas putusan sela tersebut.
“Memerintahkan pemeriksaan perkara pidana nomor 202/pidsus/2023/PN Jaktim untuk dilanjutkan,” tegas Cokorda.
Baca juga: Haris Azhar dan Fatia Jalani Sidang Perdana Kasus Pencemaran Nama Luhut
Kuasa hukum Haris - Fatia, Ma'ruf Bajamal menjelaskan pengajuan eksepsi atau nota keberatan yang ditolak Majelis Hakim dapat diberikan perlawanan berdasarkan ketentuan hukum acara Pidana di Indonesia.
Untuk itu, Ma'ruf mengungkapkan pihaknya tetap mengajukan keberatan atas putusan sela tersebut.
Lihat Juga :