Sidang Putusan Sela, Majelis Hakim PN Jaktim Tolak Eksepsi Haris-Fatia

Senin, 22 Mei 2023 - 15:20 WIB
Majelis Hakim menolak eksepsi Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam sidang putusan sela di PN Jaktim, Senin (22/5/2023). Foto: MPI/M Farhan
JAKARTA - Majelis Hakim menolak eksepsi Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam sidang putusan sela dalam kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/5/2023).

Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana menolak nota keberatan Haris maupun Fatia. Menurut dia, tim kuasa hukum Haris dan Fatia sebelumnya mengajukan kepada hakim bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkara dakwaan tidak diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan.



“Mengadili menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” ujar Cokorda di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/5/2023).

Baca juga: Sidang Dakwaan Pencemaran Nama Baik, JPU: Haris dan Fatia Tak Pernah Konfirmasi ke Luhut
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!