Usai Tabrak 2 Lansia hingga Tewas di Bekasi, Prada MWB Ngaku Nabrak Angkot

Senin, 22 Mei 2023 - 11:41 WIB
“Setelah viral di media termasuk mobilnya juga terekpos, akhirnya ketahuan. Setelah ketahuan baru diserahkan ke Pomdam,” ungkapnya.

Atas ketidakjujuran Prada MWB, keluarga korban berharap MWB menerima hukuman yang setimpal. Menurutnya ketidakjujuran MWB dapat dianggap tidak mempunyai itikad baik.

Baca juga: Oknum TNI Penabrak Pasutri di Kampung Sawah Bekasi Segera Diadili

“Artinya tidak ada itikad baik untuk menyerahkan diri kan. Kami berharap bisa dihukum seberat-beratnya dan dipecat sebagai prajurit TNI,” tutupnya.

Detasemen Polisi Militer Jaya resmi menetapkan tersangka terhadap Prada MWB pelaku tabrak lari di Jalan Raya Kampung Sawah, Bekasi yang menewaskan Sonder Simbolon dan Tiurmaida. MWB Disangkakan pasal berlapis atas perbuatannya.

“Kami jerat 3 Pasal yang pertama Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 22, Pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 dan terakhir Pasal 531 KUHP,” kata Komandan Detasemen Militer Jaya 2/Cijantung (Dandempom) Letkol Cpm Pandi Rahana, Rabu (10/5/2023).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!