Sergap Tronton Pengangkut 22 Ton Gula Curian, 1 Orang Ditangkap 2 Buron

Jum'at, 19 Mei 2023 - 03:37 WIB


“Uangnya dipakai untuk membeli sebuah mobil yang juga turut diamankan polisi sebagai barang bukti,” katanya.

Kini, polisi mengembangkan kasus tersebut karena ada dua tersangka pelaku lain yang masih diburu, salah satunya adalah sopir pengangkut gula,” ungkapnya.

Sedangkan barang bukti gula rafinasi yang diamankan polisi sebanyak 200 kg.

“Polisi menjerat tersangka pelaku berinisial S dengan Pasal 363 KUHP ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara,” tandasnya.
(nic)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More