Diduga Gelapkan Mobil, Oknum Anggota Dewan Kota Sukabumi Ditangkap Polisi

Kamis, 18 Mei 2023 - 11:49 WIB
Polres Sukabumi Kota mengamankan anggota oknum anggota dewan berinisial IRT (42) atas dugaan penggelapan mobil. (Ist)
SUKABUMI - Polres Sukabumi Kota mengamankan anggota oknum anggota dewan berinisial IRT (42). Warga Ciaul Pasir, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi diamankan karena diduga terlibat penggelapan mobil .

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo membenarkan pihaknya melakukan pengungkapan dugaan penggelapan satu unit mobil jenis Honda Civic Turbo yang menimbulkan kerugian hingga Rp367 juta. Dalam kasus tersebut diamankan oknum anggota DPRD Kota Sukabumi berinisial IRT.



"Memang betul, pada hari Rabu kemarin sekira pukul 18.15 WIB, Satreskrim Polres Sukabumi Kota telah mengamankan IRT, karena diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan Satu unit mobil Honda Civic Turbo," ujar Ari kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (18/5/2023).

Terduga pelaku lanjut Ari, diamankan setelah pihaknya menerima Laporan Polisi (LP) dari DF selaku karyawan salah satu finance di Kota Sukabumi pada bulan Februari 2023. Pelapor memberikan keterangan kepada polisi, terduga pelaku telah melakukan penipuan atau penggelapan satu unit mobil Honda Civic Turbo tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!