Bunuh Anggota Satpol PP di Depan Istri, Begini Tampang Sadis 4 Pelaku
Rabu, 17 Mei 2023 - 18:03 WIB
BIMA - Empat pelaku pembunuhan berencana terhadap anggota Satpol PP Kabupaten Bima, NTB, Jakariah (55), menjalani rekonstruksi di halamam Polres Bima, Rabu (17/5/2023). Ada 12 adegan yang diperagakan para pelaku pembunuhan saat menjalani rekonstruksi.
Para pelaku pembunuhan itu, diketahui bernama Subhan alias Ongki, Suparman alias Man, Ibrahim alias Turi, dan Abdul Manan alias Mansur. Keempat pelaku pembunuhan merupakan satu keluarga, yang terdiri dari ayah, dua anak kandung, dan seorang menantu.
Dalam rekonstruksi, terlihat korban dibunuh secara sadis dengan menggunakan senjata tajam jenis parang dan belati. Pembunuhan berencana itu dilakukan empat pelaku di depan istri korban. Peristiwa pembunuhan terjadi dalam rumah korban di Desa Tolo Uwi, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, NTB.
"Sebanyak 12 adegan utama dalam berkas perkara diperagakan oleh empat orang tersangka, dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Jakariah. Korban ditebas dan ditusuk oleh empat tersangka dengan menggunakan senjata tajam," tegas Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Masdidin.
Pembunuhan berencana ini terjadi pada Senin (20/2/2023) lalu, saat korban usai memotong pohon mangga miliknya. Diduga, kasus pembunuhan ini bermula dari adanya ketersinggungan pelaku lantaran pohon mangga yang dipotong korban diklaim milik pelaku.
"Adegan dalam rekonstruksi pembunuhan ini, merupakan hasil keterangan saksi yang merupakan istri korban. Untuk versi tersangka, akan diperagakan berikutnya," jelas Masdidin.
Rekonstruksi pembunuhan berlangsung selama lima jam, disaksikan juga oleh keluarga dekat korban. Selain itu, terlihat pula beberapa pengacara tersangka maupun pengacara korban, serta tim dari Kejari Raba Bima.
Lihat Juga: Pembacokan Saksi Paslon Pilkada Sampang, Kapolda: Semua Pelaku Akan Dikejar Sampai Dapat!
Para pelaku pembunuhan itu, diketahui bernama Subhan alias Ongki, Suparman alias Man, Ibrahim alias Turi, dan Abdul Manan alias Mansur. Keempat pelaku pembunuhan merupakan satu keluarga, yang terdiri dari ayah, dua anak kandung, dan seorang menantu.
Dalam rekonstruksi, terlihat korban dibunuh secara sadis dengan menggunakan senjata tajam jenis parang dan belati. Pembunuhan berencana itu dilakukan empat pelaku di depan istri korban. Peristiwa pembunuhan terjadi dalam rumah korban di Desa Tolo Uwi, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, NTB.
"Sebanyak 12 adegan utama dalam berkas perkara diperagakan oleh empat orang tersangka, dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Jakariah. Korban ditebas dan ditusuk oleh empat tersangka dengan menggunakan senjata tajam," tegas Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Masdidin.
Pembunuhan berencana ini terjadi pada Senin (20/2/2023) lalu, saat korban usai memotong pohon mangga miliknya. Diduga, kasus pembunuhan ini bermula dari adanya ketersinggungan pelaku lantaran pohon mangga yang dipotong korban diklaim milik pelaku.
"Adegan dalam rekonstruksi pembunuhan ini, merupakan hasil keterangan saksi yang merupakan istri korban. Untuk versi tersangka, akan diperagakan berikutnya," jelas Masdidin.
Rekonstruksi pembunuhan berlangsung selama lima jam, disaksikan juga oleh keluarga dekat korban. Selain itu, terlihat pula beberapa pengacara tersangka maupun pengacara korban, serta tim dari Kejari Raba Bima.
Lihat Juga: Pembacokan Saksi Paslon Pilkada Sampang, Kapolda: Semua Pelaku Akan Dikejar Sampai Dapat!
(eyt)
tulis komentar anda