Kemendagri Evaluasi Kinerja Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi
Rabu, 17 Mei 2023 - 15:59 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebelumnya mengatakan, sesuai undang-undang masa jabatan Penjabat (Pj) Kepala Daerah maksimal satu tahun. Masa jabatan itu bisa diperpanjang dengan orang yang sama ataupun berbeda.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, setiap tiga bulan sekali gubernur wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ). Hal itu yang nanti akan menjadi mekanisme evaluasi terhadap pelaksanaan tugas para Pj Gubernur.
"Laporan disampaikan kepada presiden melalui Mendagri," kata Tito.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, setiap tiga bulan sekali gubernur wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ). Hal itu yang nanti akan menjadi mekanisme evaluasi terhadap pelaksanaan tugas para Pj Gubernur.
"Laporan disampaikan kepada presiden melalui Mendagri," kata Tito.
(thm)
Lihat Juga :