Pedagang Jasuke yang Cabuli Anak di Palmerah Ditetapkan Tersangka, Terancam 20 Tahun Penjara

Rabu, 17 Mei 2023 - 14:58 WIB
Baca Juga: Sopir Odong-odong Perkosa Anak di Bawah Umur hingga Hamil 3 Bulan di Kalideres

Andri menjelaskan, kasus ini bermula pada saat pelaku berjualan jasuke melihat dua orang anak di bawah umur, masing-masing berusia tujuh tahun, tengah bermain bersama tepat di depan Puskesmas Kota Bambu Utara.

Tiba-tiba timbul dorongan hawa nafsu dari diri pelaku untuk melakukan perbuatan cabul terhadap korban. "Sehingga menimbulkan ada birahi ataupun untuk melakukan tindak pidana tersebut," jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kaus hitam, satu buah celana pendek berwarna merah, kaus putih, dan celana dalam berwarna pink muda.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan saat konferensi pers, Rabu (17/5/2023).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!