Pedagang Jasuke yang Cabuli Anak di Palmerah Ditetapkan Tersangka, Terancam 20 Tahun Penjara
Rabu, 17 Mei 2023 - 14:58 WIB
Polisi resmi menetapkan pedagang jasuke berinisial A (40) sebagai tersangka kasus pencabulan anak di Gang Kresna, Kota Bambu Utara, Palmerah, Jakarta Barat. Foto: MPI/Bachtiar Rojab
JAKARTA - Polisi resmi menetapkan A (40) sebagai tersangka kasus pencabulan anak di Gang Kresna, Kota Bambu Utara, Palmerah, Jakarta Barat. Pedagang jagung susu keju (jasuke) keliling itu kini terancam hukuman 20 tahun penjara.
Pelaku sempat babak belur dihakimi massa. A saat ini ditahan di sel Polres Metro Jakarta Barat.
Baca Juga: Lecehkan Bocah di Bawah Umur, Pedagang Jasuke Babak Belur Dihakimi Warga
"Kami sudah mengamankan tersangka berinisial A, umur 40 tahun, lelaki asal Bogor, Jawa Barat," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan saat konferensi pers, Rabu (17/5/2023).
Andri mengatakan, A disangkakan melanggar Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Pelaku sempat babak belur dihakimi massa. A saat ini ditahan di sel Polres Metro Jakarta Barat.
Baca Juga: Lecehkan Bocah di Bawah Umur, Pedagang Jasuke Babak Belur Dihakimi Warga
"Kami sudah mengamankan tersangka berinisial A, umur 40 tahun, lelaki asal Bogor, Jawa Barat," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan saat konferensi pers, Rabu (17/5/2023).
Andri mengatakan, A disangkakan melanggar Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.