Senggol Kaki Korban saat Masuk Rumah Curi HP, Residivis di Lubuklinggau Ditangkap Warga
Rabu, 17 Mei 2023 - 12:29 WIB
LUBUKLINGGAU - Sial menimpa residivis kambuhan Wahyudi alias Zainudin (30) saat hendak melakukan aksi pencurian di rumah warga. Saat masuk ke rumah korban lewat jendela, pelaku tak sengaja menyenggol kaki korban yang sedang tidur. Korban pun terbangun dan langsung teriak hingga warga menangkapnya.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat, Iptu Farizal Alamsyah mengatakan, aksi tersangka dilakukan di rumah korban Marta Sanjaya (32) di Jalan Padat Karya, RT 03, Kelurahan Ulak Lebar, Kecamatan Lubuklingau Barat II pada Senin (15/5/2023) sekitar pukul 03.00 WIB.
"Saat itu korban sedang tidur di kamar rumahnya bersama istri dan anaknya," kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat, Iptu Farizal Alamsyah.
Farizal menjelaskan, aksi tersangka diketahui saat istri korban terbangun karena kakinya tersenggol oleh tersangka. Setelah terbangun istri korban langsung teriak 'maling'.
Mengetahui aksinya kepergok dan diteriaki korban "maling", tersangka lantas langsung melarikan diri. Apesnya tersangka berhasil ditangkap oleh warga yang mengejarnya.
Kemudian warga melaporkan mengenai adanya kejadian pencurian tersebut ke Polsek Lubuklinggau Barat. Setelah menerima laporan, petugas langsung merespon laporan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
Selanjutnya petugas memeriksa saksi-saksi. Dan kemudian tersangka berhasil ditangkap yang lebih dulu sudah diamankan oleh warga setempat. Setelah itu tersangka diamankan dan dibawa ke Polsek Lubuklinggau Barat guna dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Selain menangkap tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti 1 buah handphone merek Infinix Hot Play, 1 bilah pahat besi bergagang kayu warna cokelat panjamg 20 cm dan 1 buah kotak handphone merk Infinix Hot Play warna hijau.
"Tersangka mengakui telah melakukan pencurian 1 buah handphone dengan cara membobol pintu jendela pakai pahat besi bergagang kayu," katanya.
Lihat Juga: Keterlaluan! Leher Dua Bocah Usia 8 dan 7 Tahun Dirantai Ayah Kandung karena Dituduh Curi Uang Buat Jajan
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat, Iptu Farizal Alamsyah mengatakan, aksi tersangka dilakukan di rumah korban Marta Sanjaya (32) di Jalan Padat Karya, RT 03, Kelurahan Ulak Lebar, Kecamatan Lubuklingau Barat II pada Senin (15/5/2023) sekitar pukul 03.00 WIB.
"Saat itu korban sedang tidur di kamar rumahnya bersama istri dan anaknya," kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat, Iptu Farizal Alamsyah.
Farizal menjelaskan, aksi tersangka diketahui saat istri korban terbangun karena kakinya tersenggol oleh tersangka. Setelah terbangun istri korban langsung teriak 'maling'.
Mengetahui aksinya kepergok dan diteriaki korban "maling", tersangka lantas langsung melarikan diri. Apesnya tersangka berhasil ditangkap oleh warga yang mengejarnya.
Kemudian warga melaporkan mengenai adanya kejadian pencurian tersebut ke Polsek Lubuklinggau Barat. Setelah menerima laporan, petugas langsung merespon laporan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
Selanjutnya petugas memeriksa saksi-saksi. Dan kemudian tersangka berhasil ditangkap yang lebih dulu sudah diamankan oleh warga setempat. Setelah itu tersangka diamankan dan dibawa ke Polsek Lubuklinggau Barat guna dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Baca Juga
Selain menangkap tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti 1 buah handphone merek Infinix Hot Play, 1 bilah pahat besi bergagang kayu warna cokelat panjamg 20 cm dan 1 buah kotak handphone merk Infinix Hot Play warna hijau.
"Tersangka mengakui telah melakukan pencurian 1 buah handphone dengan cara membobol pintu jendela pakai pahat besi bergagang kayu," katanya.
Lihat Juga: Keterlaluan! Leher Dua Bocah Usia 8 dan 7 Tahun Dirantai Ayah Kandung karena Dituduh Curi Uang Buat Jajan
(don)
tulis komentar anda