3 Pegawai Positif COVID-19, Kantor Pusat RRI Lockdown
Rabu, 22 Juli 2020 - 21:27 WIB
"Kepala Stasiun Penyiaran RRI Jakarta, Pusat Pemberitaan, dan Stasiun Siaran Luar Negeri tetap memperhatikan kesinambungan operasional siaran," demikian isi poin dua nota dinas Dirut LPP RRI. (Baca juga; Klaster Baru di Jakarta Barat, 29 Warga dari Dua RT Positif COVID-19 )
Ketiga, pejabat struktural pada level direktur, kasatker, kabag atau kabid, tetap memantau perkembangan dan mengevaluasi sistem kerja. Poin keempat surat itu menyebut seluruh pegawai yang WFH wajib absen melalui aplikasi e-presensi online. Poin kelima, sistem WFH tidak berlaku bagi petugas keamanan.
Setiap pegawai yang WFH wajib mengisi laporan capaian kinerja (LCK online). Kehadiran melalui penggunaan aplikasi e-presensi dan absensi elektronik tetap berpedoman pada peraturan Direktur Utama tentang Pemberian, Pemotongan dan Pemberhentian Tunjangan Kinerja.
Pegawai yang tidak melakukan absen lewat e-presensi maupun elektronik serta tidak mengisi LCK online dianggap tak hadir (alfa). Adapun penyusunan dan penerapan pengaturan teknis operasional jam kerja oleh masing-masing satker tetap mengedepankan protokol kesehatan.
Ketiga, pejabat struktural pada level direktur, kasatker, kabag atau kabid, tetap memantau perkembangan dan mengevaluasi sistem kerja. Poin keempat surat itu menyebut seluruh pegawai yang WFH wajib absen melalui aplikasi e-presensi online. Poin kelima, sistem WFH tidak berlaku bagi petugas keamanan.
Setiap pegawai yang WFH wajib mengisi laporan capaian kinerja (LCK online). Kehadiran melalui penggunaan aplikasi e-presensi dan absensi elektronik tetap berpedoman pada peraturan Direktur Utama tentang Pemberian, Pemotongan dan Pemberhentian Tunjangan Kinerja.
Pegawai yang tidak melakukan absen lewat e-presensi maupun elektronik serta tidak mengisi LCK online dianggap tak hadir (alfa). Adapun penyusunan dan penerapan pengaturan teknis operasional jam kerja oleh masing-masing satker tetap mengedepankan protokol kesehatan.
(wib)
Lihat Juga :