3 Pegawai Positif COVID-19, Kantor Pusat RRI Lockdown

Rabu, 22 Juli 2020 - 21:27 WIB
loading...
3 Pegawai Positif COVID-19,...
Tiga pegawai Kantor pusat Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) dinyatakan positif terpapar virus Corona atau COVID-19. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tiga pegawai Kantor pusat Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) dinyatakan positif terpapar virus Corona atau COVID-19. Kantor RRI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pun untuk sementara dikarantina atau lockdown.

Pengumuman itu tertuang dalam Nota Dinas Direktur Utama LPP RRI Nomor perihal penyesuaian sistem kerja Work From Home (WFH) 100% tertanggal 21 Juli 2020. Surat tersebut ditandatangani Direktur Utama LPP RRI M Rohanudin.

Surat nota dinas tersebut juga dibenarkan oleh Anggota Dewan Pengawas LPP RRI Frederik Ndolu. "Itu benar," tegasnya saat dikonfirmasi Okezone, Rabu (21/7/2020). (Baca juga; 14 Pejabat Kota Bekasi Positif COVID-19, Dua Meninggal Dunia )

Poin satu isi nota dinas menyebut bahwa dewan direksi telah mengambil keputusan untuk melakukan lockdown (WFH 100%) terhitung mulai 22 Juli 2020 sampai dengan 4 Agustus 2020 di lingkungan gedung belakang kantor pusat dan gedung depan (RRI Jakarta, pusat pemberitaan, dan stasiun siaran luar negeri).

"Kepala Stasiun Penyiaran RRI Jakarta, Pusat Pemberitaan, dan Stasiun Siaran Luar Negeri tetap memperhatikan kesinambungan operasional siaran," demikian isi poin dua nota dinas Dirut LPP RRI. (Baca juga; Klaster Baru di Jakarta Barat, 29 Warga dari Dua RT Positif COVID-19 )

Ketiga, pejabat struktural pada level direktur, kasatker, kabag atau kabid, tetap memantau perkembangan dan mengevaluasi sistem kerja. Poin keempat surat itu menyebut seluruh pegawai yang WFH wajib absen melalui aplikasi e-presensi online. Poin kelima, sistem WFH tidak berlaku bagi petugas keamanan.

Setiap pegawai yang WFH wajib mengisi laporan capaian kinerja (LCK online). Kehadiran melalui penggunaan aplikasi e-presensi dan absensi elektronik tetap berpedoman pada peraturan Direktur Utama tentang Pemberian, Pemotongan dan Pemberhentian Tunjangan Kinerja.

Pegawai yang tidak melakukan absen lewat e-presensi maupun elektronik serta tidak mengisi LCK online dianggap tak hadir (alfa). Adapun penyusunan dan penerapan pengaturan teknis operasional jam kerja oleh masing-masing satker tetap mengedepankan protokol kesehatan.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Media Publik Jadi Media...
Media Publik Jadi Media Negara: Langkah Mundur?
Jumhur Bersyukur TVRI-RRI...
Jumhur Bersyukur TVRI-RRI Batal PHK Pegawai Imbas Efisiensi Anggaran
TVRI dan RRI Sepakat...
TVRI dan RRI Sepakat Tak Keluarkan Kebijakan PHK meski Ada Efisiensi Anggaran
Rekomendasi
Wardatina Mawa Dikabarkan...
Wardatina Mawa Dikabarkan Dilamar Pria Turki, Begini Klarifikasi Lengkapnya
Korlantas Polri Tunda...
Korlantas Polri Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026
Trump Marah dan Ngambek...
Trump Marah dan Ngambek pada Host NBC: ‘Anda Curang atau Bodoh’
Berita Terkini
Bantu Orang Tua Siswa,...
Bantu Orang Tua Siswa, Pemkot Tangsel Gratiskan Seragam Batik dan Olahraga
Viral Paspor Ditemukan...
Viral Paspor Ditemukan Berserakan di Jalan, Imigrasi Gelar Investigasi
BMKG: Peringatan Dini...
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Filipina Berakhir
Tsunami Tercatat di...
Tsunami Tercatat di 9 Wilayah Indonesia Pascagempa M7,7 di Filipina
Gempa M7,7 Filipina...
Gempa M7,7 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, BMKG: Tidak Masuk Zona Megathrust
10 Sampel DNA Keluarga...
10 Sampel DNA Keluarga Korban Ledakan Bom Peninggalan PD II di Biak Dikirim ke Puslabfor
Infografis
Waspada, Kasus COVID-19...
Waspada, Kasus COVID-19 Meningkat 2 Kali Lipat di Singapura
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved