Residivis Jambret di Makassar Diciduk Usai Gasak Ponsel Milik ASN

Rabu, 22 Juli 2020 - 21:29 WIB
Dari pengakuan pelaku, parang itu kerap dibawa, dan diselipkan di pinggangnya untuk berjaga diri. "Kalau soal dia sering menjambret itu sementara kita dalami. Yang jelas kita sudah amankan, bersama barang bukti handphone milik korban," ungkap Bagas.

Baca Juga: Waspada! Jambret Ponsel di Makassar Incar Bocah Main Game

Kini, Ibrahim harus menjalani hari-hari berikutnya dari balik jeruji Mapolsek Ujung Pandang. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 365 KUHPidana ancaman hukuman paling lama tujuh tahun. Serta melanggar pakai UU Darurat no 12 tahun 1951.

"Pelaku juga merupakan residivis kasus yang sama, dan baru dua minggu keluar dari Lapas Kelas 1 Makassar melalui program asimilasi COVID-19. Vonis 1,6 Tahun untuk kasus jambret, untuk kasus lembar negara (membawa sajam) 10 bulan," pungkas Bagas.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!