Residivis Jambret di Makassar Diciduk Usai Gasak Ponsel Milik ASN
Rabu, 22 Juli 2020 - 21:29 WIB
MAKASSAR - Aksi penjambretan yang dilakukan Ibrahim (29) di Jalan Samiun, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, terbilang cukup nekat. Ia melakukan aksinya pada siang hari, Rabu (22/7/2020), saat aktivitas masyarakat sedang padat-padatnya.
Kapolsek Ujung Pandang, AKP Bagas Sancoyoning Aji, menyebutkan Ibrahim nekat merampas handphone ponsel milik pria bernama Jufri, salah seorang ASN di Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar.
Kini, Ibrahim harus menjalani hari-hari berikutnya dari balik jeruji Mapolsek Ujung Pandang. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 365 KUHPidana ancaman hukuman paling lama tujuh tahun. Serta melanggar pakai UU Darurat no 12 tahun 1951.
"Pelaku juga merupakan residivis kasus yang sama, dan baru dua minggu keluar dari Lapas Kelas 1 Makassar melalui program asimilasi COVID-19. Vonis 1,6 Tahun untuk kasus jambret, untuk kasus lembar negara (membawa sajam) 10 bulan," pungkas Bagas.
Kapolsek Ujung Pandang, AKP Bagas Sancoyoning Aji, menyebutkan Ibrahim nekat merampas handphone ponsel milik pria bernama Jufri, salah seorang ASN di Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar.
Kini, Ibrahim harus menjalani hari-hari berikutnya dari balik jeruji Mapolsek Ujung Pandang. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 365 KUHPidana ancaman hukuman paling lama tujuh tahun. Serta melanggar pakai UU Darurat no 12 tahun 1951.
"Pelaku juga merupakan residivis kasus yang sama, dan baru dua minggu keluar dari Lapas Kelas 1 Makassar melalui program asimilasi COVID-19. Vonis 1,6 Tahun untuk kasus jambret, untuk kasus lembar negara (membawa sajam) 10 bulan," pungkas Bagas.
(tri)
tulis komentar anda