Residivis Jambret di Makassar Diciduk Usai Gasak Ponsel Milik ASN

Rabu, 22 Juli 2020 - 21:29 WIB
loading...
Residivis Jambret di...
Residivis jambret bernama Ibrahim ditangkap usai beraksi merampas ponsel milik seorang ASN di Kota Makassar. Foto/Istimewa
A A A
MAKASSAR - Aksi penjambretan yang dilakukan Ibrahim (29) di Jalan Samiun, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, terbilang cukup nekat. Ia melakukan aksinya pada siang hari, Rabu (22/7/2020), saat aktivitas masyarakat sedang padat-padatnya.

Kapolsek Ujung Pandang, AKP Bagas Sancoyoning Aji, menyebutkan Ibrahim nekat merampas handphone ponsel milik pria bernama Jufri, salah seorang ASN di Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar.

Baca Juga: Sempat Terjadi Aksi Kejar-kejaran, Jambret di Makassar Diamankan

"Korban ini tengah menelepon di pinggir jalan. Tiba-tiba dirampas oleh pelaku dan langsung lari. Beberapa warga yang melihat kejadian itu langsung mengejar pelaku," papar Bagas.

Apes, pelarian pemuda pengangguran itu terhenti setelah terjebak di jalan yang kebetulan ditutup karena ada pengerjaan proyek. Namun Ibrahim sempat melawan dengan mengacungkan parang kepada sejumlah warga saat itu.

"Tidak lama, kebetulan anggota Reskrim, sedang patroli, mendapat informasi dari Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat. Di situlah diamankan pelaku. Tidak sempat dikeroyok sama warga," jelas Mantan Kasat Reskrim Polres Wajo ini.

Dari pengakuan pelaku, parang itu kerap dibawa, dan diselipkan di pinggangnya untuk berjaga diri. "Kalau soal dia sering menjambret itu sementara kita dalami. Yang jelas kita sudah amankan, bersama barang bukti handphone milik korban," ungkap Bagas.

Baca Juga: Waspada! Jambret Ponsel di Makassar Incar Bocah Main Game

Kini, Ibrahim harus menjalani hari-hari berikutnya dari balik jeruji Mapolsek Ujung Pandang. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 365 KUHPidana ancaman hukuman paling lama tujuh tahun. Serta melanggar pakai UU Darurat no 12 tahun 1951.

"Pelaku juga merupakan residivis kasus yang sama, dan baru dua minggu keluar dari Lapas Kelas 1 Makassar melalui program asimilasi COVID-19. Vonis 1,6 Tahun untuk kasus jambret, untuk kasus lembar negara (membawa sajam) 10 bulan," pungkas Bagas.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Heroik! Sopir Jaklingko...
Heroik! Sopir Jaklingko Gagalkan Aksi Penjambretan di Jakarta Timur
Polri Ungkap Alasan...
Polri Ungkap Alasan Copot Kombes Edy Setyanto dan Langsung Tunjuk Plh Kapolresta Sleman
Kombes Edy Setyanto...
Kombes Edy Setyanto Dinonaktifkan terkait Kasus Hogi, Dirresnarkoba Jadi Plh Kapolresta Sleman
Kapolresta Sleman Diberhentikan...
Kapolresta Sleman Diberhentikan Sementara Buntut Kasus Suami Lawan Jambret Jadi Tersangka
Ibu Desainer Didiet...
Ibu Desainer Didiet Maulana Dijambret, hingga Dilarikan ke Rumah Sakit
2 Jambret Apes di Surabaya,...
2 Jambret Apes di Surabaya, 1 Tewas Tenggelam usai Kabur dari Amukan Warga
Detik-detik Perempuan...
Detik-detik Perempuan di Bogor Jadi Korban Penjambretan hingga Terseret Motor Pelaku
Viral Perempuan di Bogor...
Viral Perempuan di Bogor Diduga Jadi Korban Penjambretan hingga Terseret, Polisi Cek TKP
Jambret Lansia Penderita...
Jambret Lansia Penderita Stroke, Pemuda Pengangguran Ditangkap
Rekomendasi
Hasil Piala Dunia 2026:...
Hasil Piala Dunia 2026: Belgia Dipaksa Bermain Imbang Lawan Iran
Dokter Tifa Masih Diinfus...
Dokter Tifa Masih Diinfus dan Roy Suryo Tidak Mau Makan Obat
BI Rate Diprediksi Naik...
BI Rate Diprediksi Naik sampai 6%, Waspadai Risiko Kredit dan Daya Beli
Berita Terkini
Saleh Husin, Retno Marsudi,...
Saleh Husin, Retno Marsudi, Triawan Munaf, Tantowi Yahya, hingga Mari Pangestu Latihan Menuju UI Green Marathon
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved