Residivis Jambret di Makassar Diciduk Usai Gasak Ponsel Milik ASN
Rabu, 22 Juli 2020 - 21:29 WIB
loading...
Residivis jambret bernama Ibrahim ditangkap usai beraksi merampas ponsel milik seorang ASN di Kota Makassar. Foto/Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - Aksi penjambretan yang dilakukan Ibrahim (29) di Jalan Samiun, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, terbilang cukup nekat. Ia melakukan aksinya pada siang hari, Rabu (22/7/2020), saat aktivitas masyarakat sedang padat-padatnya.
Kapolsek Ujung Pandang, AKP Bagas Sancoyoning Aji, menyebutkan Ibrahim nekat merampas handphone ponsel milik pria bernama Jufri, salah seorang ASN di Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar.
Baca Juga: Sempat Terjadi Aksi Kejar-kejaran, Jambret di Makassar Diamankan
"Korban ini tengah menelepon di pinggir jalan. Tiba-tiba dirampas oleh pelaku dan langsung lari. Beberapa warga yang melihat kejadian itu langsung mengejar pelaku," papar Bagas.
Apes, pelarian pemuda pengangguran itu terhenti setelah terjebak di jalan yang kebetulan ditutup karena ada pengerjaan proyek. Namun Ibrahim sempat melawan dengan mengacungkan parang kepada sejumlah warga saat itu.
"Tidak lama, kebetulan anggota Reskrim, sedang patroli, mendapat informasi dari Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat. Di situlah diamankan pelaku. Tidak sempat dikeroyok sama warga," jelas Mantan Kasat Reskrim Polres Wajo ini.
Dari pengakuan pelaku, parang itu kerap dibawa, dan diselipkan di pinggangnya untuk berjaga diri. "Kalau soal dia sering menjambret itu sementara kita dalami. Yang jelas kita sudah amankan, bersama barang bukti handphone milik korban," ungkap Bagas.
Baca Juga: Waspada! Jambret Ponsel di Makassar Incar Bocah Main Game
Kini, Ibrahim harus menjalani hari-hari berikutnya dari balik jeruji Mapolsek Ujung Pandang. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 365 KUHPidana ancaman hukuman paling lama tujuh tahun. Serta melanggar pakai UU Darurat no 12 tahun 1951.
"Pelaku juga merupakan residivis kasus yang sama, dan baru dua minggu keluar dari Lapas Kelas 1 Makassar melalui program asimilasi COVID-19. Vonis 1,6 Tahun untuk kasus jambret, untuk kasus lembar negara (membawa sajam) 10 bulan," pungkas Bagas.
Kapolsek Ujung Pandang, AKP Bagas Sancoyoning Aji, menyebutkan Ibrahim nekat merampas handphone ponsel milik pria bernama Jufri, salah seorang ASN di Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar.
Baca Juga: Sempat Terjadi Aksi Kejar-kejaran, Jambret di Makassar Diamankan
"Korban ini tengah menelepon di pinggir jalan. Tiba-tiba dirampas oleh pelaku dan langsung lari. Beberapa warga yang melihat kejadian itu langsung mengejar pelaku," papar Bagas.
Apes, pelarian pemuda pengangguran itu terhenti setelah terjebak di jalan yang kebetulan ditutup karena ada pengerjaan proyek. Namun Ibrahim sempat melawan dengan mengacungkan parang kepada sejumlah warga saat itu.
"Tidak lama, kebetulan anggota Reskrim, sedang patroli, mendapat informasi dari Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat. Di situlah diamankan pelaku. Tidak sempat dikeroyok sama warga," jelas Mantan Kasat Reskrim Polres Wajo ini.
Dari pengakuan pelaku, parang itu kerap dibawa, dan diselipkan di pinggangnya untuk berjaga diri. "Kalau soal dia sering menjambret itu sementara kita dalami. Yang jelas kita sudah amankan, bersama barang bukti handphone milik korban," ungkap Bagas.
Baca Juga: Waspada! Jambret Ponsel di Makassar Incar Bocah Main Game
Kini, Ibrahim harus menjalani hari-hari berikutnya dari balik jeruji Mapolsek Ujung Pandang. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 365 KUHPidana ancaman hukuman paling lama tujuh tahun. Serta melanggar pakai UU Darurat no 12 tahun 1951.
"Pelaku juga merupakan residivis kasus yang sama, dan baru dua minggu keluar dari Lapas Kelas 1 Makassar melalui program asimilasi COVID-19. Vonis 1,6 Tahun untuk kasus jambret, untuk kasus lembar negara (membawa sajam) 10 bulan," pungkas Bagas.
(tri)
Lihat Juga :