Bisakah Pengendara Kena Tilang Manual dan ETLE? Polisi: Tak Ada Double Tilang
Selasa, 16 Mei 2023 - 18:31 WIB
“Tilang ETLE itu kan setelah 3 hari jadi. Pembayaran tilang ada masanya, ada waktu untuk terjadi demikian,” katanya.
Jika ada dua jenis pelanggaran lalu lintas berbeda yang dilanggarnya, maka pelanggar bisa terkena tilang ETLE juga tilang manual. Tilang manual diberlakukan untuk pengawasan kepada masyarakat yang melanggar khususnya di luar jangkauan ETLE.
“Untuk lebih menertibkan masyarakat lagi terhadap berbagai pelanggaran dan beberapa pelanggaran khusus seperti tidak menggunakan helm, melawan arus, balapan liar, STNK palsu, dan nopol palsu itu yang dilakukan penilangan manual,” ujar Jhoni.
Jika ada dua jenis pelanggaran lalu lintas berbeda yang dilanggarnya, maka pelanggar bisa terkena tilang ETLE juga tilang manual. Tilang manual diberlakukan untuk pengawasan kepada masyarakat yang melanggar khususnya di luar jangkauan ETLE.
“Untuk lebih menertibkan masyarakat lagi terhadap berbagai pelanggaran dan beberapa pelanggaran khusus seperti tidak menggunakan helm, melawan arus, balapan liar, STNK palsu, dan nopol palsu itu yang dilakukan penilangan manual,” ujar Jhoni.
(jon)
Lihat Juga :