Ombudsman Minta Bupati Ogan Ilir Batalkan Pemecatan 109 Tenaga Kesehatan
Rabu, 22 Juli 2020 - 20:39 WIB
Ombudsman Sumatera Selatan meminta Bupati Ogan Ilir membatalkan dan mencabut Surat Keputusan tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Tenaga Honorer RSUD Ogan Ilir tanggal 20 Mei 2020. Foto Ombudsman
INDRALAYA - Ombudsman Sumatera Selatan menyerahkan Laporan Hasil Akhir Penanganan (LHAP) dugaan maladministrasi Bupati Ogan Ilir terkait pemberhentian tidak dengan hormat 109 Tenaga Kesehatan (Nakes) RSUD Ogan Ilir , Rabu (20/7/2020).
Menurut Kepala Ombudsman Sumsel , M Adrian Agustiansyah, hasil akhir tersebut didapat setelah pihaknya lebih kurang 2 bulan melakukan pemeriksaan. Dan berdasarkan pemeriksaan disimpulkan bahwa terjadi tindakan maladministrasi oleh Bupati Ogan Ilir dan Direktur RSUD Ogan Ilir. (Bisa diklik: Tuntut Kejelasan Insentif , 109 Tenaga Kesehatan Ogan Ilir Dipecat)
"Bahwa dalam Nomor SK yang terbit oleh Bupati Ogan Ilir No: 191/KEP/RSUD/2020 tanggal 20 Mei 2020, terdapat nomor yang telah terbit dahulu yaitu nomor Tim Sentra Hak Kekayaan Intelektual Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kabupaten Ogan Ilir tanggal dengan No: 191/Kep/Balitbangda/2020 tanggal 06 Februari 2020," kata Adrian kepada SINDOnews.
Menurut Kepala Ombudsman Sumsel , M Adrian Agustiansyah, hasil akhir tersebut didapat setelah pihaknya lebih kurang 2 bulan melakukan pemeriksaan. Dan berdasarkan pemeriksaan disimpulkan bahwa terjadi tindakan maladministrasi oleh Bupati Ogan Ilir dan Direktur RSUD Ogan Ilir. (Bisa diklik: Tuntut Kejelasan Insentif , 109 Tenaga Kesehatan Ogan Ilir Dipecat)
"Bahwa dalam Nomor SK yang terbit oleh Bupati Ogan Ilir No: 191/KEP/RSUD/2020 tanggal 20 Mei 2020, terdapat nomor yang telah terbit dahulu yaitu nomor Tim Sentra Hak Kekayaan Intelektual Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kabupaten Ogan Ilir tanggal dengan No: 191/Kep/Balitbangda/2020 tanggal 06 Februari 2020," kata Adrian kepada SINDOnews.
Lihat Juga :