Ombudsman Minta Bupati Ogan Ilir Batalkan Pemecatan 109 Tenaga Kesehatan
Rabu, 22 Juli 2020 - 20:39 WIB
Selain itu, dari hasil penyelidikan berdasarkan perhitungan, 109 Nakes yang diberhentikan tidak dengan hormat tersebut tidak ada yang tidak masuk selama 5 hari berturut-turut. (Baca: Relawan Antre Ikut Uji Klinis Vaksin COVID-19, FK Unpad Tunggu Izin Komite Etik)
"Karena para nakes selama 15 Mei 2020 hingga 20 Mei 2020 dalam jadwal yang telah ditentukan diantara tanggal tersebut ada 1 atau 2 hari waktu libur atau tidak bekerja yang merupakan hak dari tenaga kesehatan maupun non kesehatan selama bekerja di RSUD Ogan Ilir," timpal Adrian.
Maka, berdasarkan temuan yang didapat, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan memberikan tindakan korektif sebagai upaya perbaikan supaya Bupati Ogan Ilir membatalkan dan mencabut Surat Keputusan Bupati Ogan Ilir tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Tenaga Honorer Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ogan Ilir tanggal 20 Mei 2020.
"Bupati Ogan Ilir serta Direktur RSUD Ogan Ilir agar dapat mengembalikan hak dan kedudukan 109 Nakes di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ogan Ilir maupun di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir," imbuh Adrian lagi.
Masih dikatakan Adrian, dalam LHAP yang diserahkan tersebut, Bupati Ogan Ilir juga harus melakukan evaluasi terhadap manajemen RSUD Ogan Ilir termasuk kedudukan Direktur RSUD Ogan Ilir sebagai pejabat yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan RSUD Ogan Ilir.
"Karena para nakes selama 15 Mei 2020 hingga 20 Mei 2020 dalam jadwal yang telah ditentukan diantara tanggal tersebut ada 1 atau 2 hari waktu libur atau tidak bekerja yang merupakan hak dari tenaga kesehatan maupun non kesehatan selama bekerja di RSUD Ogan Ilir," timpal Adrian.
Maka, berdasarkan temuan yang didapat, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan memberikan tindakan korektif sebagai upaya perbaikan supaya Bupati Ogan Ilir membatalkan dan mencabut Surat Keputusan Bupati Ogan Ilir tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Tenaga Honorer Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ogan Ilir tanggal 20 Mei 2020.
"Bupati Ogan Ilir serta Direktur RSUD Ogan Ilir agar dapat mengembalikan hak dan kedudukan 109 Nakes di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ogan Ilir maupun di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir," imbuh Adrian lagi.
Masih dikatakan Adrian, dalam LHAP yang diserahkan tersebut, Bupati Ogan Ilir juga harus melakukan evaluasi terhadap manajemen RSUD Ogan Ilir termasuk kedudukan Direktur RSUD Ogan Ilir sebagai pejabat yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan RSUD Ogan Ilir.
(sms)
Lihat Juga :