Briptu MK yang Tembak Aldi di Girisubo Gunungkidul Ternyata Sedang Jalani Proses Demosi
Selasa, 16 Mei 2023 - 06:33 WIB
Briptu MK (28) sudah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penembakan Aldi Apriyanto (19) warga Dusun Wuni Kalurahan Nglindur Kapanewon Girisubo Gunungkidul. Foto SINDOnews
SLEMAN - Briptu MK (28) sudah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penembakan Aldi Apriyanto (19) warga Dusun Wuni Kalurahan Nglindur Kapanewon Girisubo Gunungkidul. Briptu MK ternyata ditugaskan Girisubo Gunungkidul dalam rangka demosi karena pelanggaran etik.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Propam Polda DIY, Kombes Pol Hariyanto. Briptu MK, kaa dia, pernah melakukan pelanggaran kode etik. Dia bertugas di Girisubo dalam rangka menjalani proses demosi "Saat ini Briptu MK tengah menjalani hukuman demosi di Polsek Girisubo," ujar Hariyanto, Senin (15/5/2023) malam.
Diketaui sebelumnya Aldi menjadi korban penembakan saat pentas musik dangdut dalam rangka bersih Telaga, Minggu (14/5/2023) malam. Hariyanto mengungkapkan saat peristiwa itu Briptu MK bertugas di Unit Sabhara di Polsek Girisubo. Baca juga: Briptu MK, Oknum Polisi Penembak Anggota Karang Taruna Ditahan di Mapolda DIY
Sebelum dipindahkan dalam rangka hukuman demosi itu, tersangka bertugas di Ditreskrimsus Polda DIY. Terkait pelanggaran etik yang pernah dilakukan oleh Briptu MK, Hariyanto enggan menjelaskan lebih detail.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Propam Polda DIY, Kombes Pol Hariyanto. Briptu MK, kaa dia, pernah melakukan pelanggaran kode etik. Dia bertugas di Girisubo dalam rangka menjalani proses demosi "Saat ini Briptu MK tengah menjalani hukuman demosi di Polsek Girisubo," ujar Hariyanto, Senin (15/5/2023) malam.
Diketaui sebelumnya Aldi menjadi korban penembakan saat pentas musik dangdut dalam rangka bersih Telaga, Minggu (14/5/2023) malam. Hariyanto mengungkapkan saat peristiwa itu Briptu MK bertugas di Unit Sabhara di Polsek Girisubo. Baca juga: Briptu MK, Oknum Polisi Penembak Anggota Karang Taruna Ditahan di Mapolda DIY
Sebelum dipindahkan dalam rangka hukuman demosi itu, tersangka bertugas di Ditreskrimsus Polda DIY. Terkait pelanggaran etik yang pernah dilakukan oleh Briptu MK, Hariyanto enggan menjelaskan lebih detail.
Lihat Juga :