Nestapa Siswi SMP di Grobogan, Dicekoki Miras lalu Digilir di Sawah

Senin, 15 Mei 2023 - 11:40 WIB
"PG mengaku telah digilir kelima temannya dengan disertai ancaman, jika korban membocorkan perlakuan bejat mereka, maka korban akan disakiti," tambahnya.

Baca: Pengadilan Agama Kota Jambi Terima 4 Izin Poligami, 2 Dikabulkan.



Dijelaskan, dua dari lima pelaku masih di bawah umur, sehingga kasus dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Grobogan.

"Empat pelaku sudah diamankan. Satu di antaranya kabur dan masih dalam pengejaran. Kelima pelaku terancam Pasal 81 subsider Pasal 82 ayat 1 dan 2 nomor 17 tahun 2016 tentang undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!