Nestapa Siswi SMP di Grobogan, Dicekoki Miras lalu Digilir di Sawah
Senin, 15 Mei 2023 - 11:40 WIB
GROBOGAN - Siswi SMP berinisial PG di Grobogan, Jawa Tengah mengalami depresi berat dan terus mengurung diri di rumahnya. Hal itu terjadi setelah PG digilir lima pemuda yang dikenalnya.
Korban diperkosa secara bergilir oleh kelima pemuda bejat tersebut di tiga tempat yang berbeda. Sebelum digilir, korban terlebih dahulu diajak berpesta kemudian dicekoki minuman keras oplosan.
Setelah PG teler, kelima pelaku kemudian membawa korban ke areal persawahan dan diperkosa beramai-ramai. Beberapa hari kemudian, korban kembali dicekoki miras oplosan dan kembali digilir di tempat kosong hingga dua kali.
Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Kaisar Adi Pradisa menjelaskan, bahwa gadis tersebut tidak bisa menolak kemauan kelima pelaku karena korban dalam ancaman mereka.
"Kasus pemerkosaan ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke polisi. Korban mengeluh sakit di kemaluan. Ibu korban yang curiga kemudian memeriksa dan memintai keterangan anaknya," ujar Kaisar, Minggu (14/5/2023).
"PG mengaku telah digilir kelima temannya dengan disertai ancaman, jika korban membocorkan perlakuan bejat mereka, maka korban akan disakiti," tambahnya.
Baca: Pengadilan Agama Kota Jambi Terima 4 Izin Poligami, 2 Dikabulkan.
Dijelaskan, dua dari lima pelaku masih di bawah umur, sehingga kasus dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Grobogan.
"Empat pelaku sudah diamankan. Satu di antaranya kabur dan masih dalam pengejaran. Kelima pelaku terancam Pasal 81 subsider Pasal 82 ayat 1 dan 2 nomor 17 tahun 2016 tentang undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara," pungkasnya.
Korban diperkosa secara bergilir oleh kelima pemuda bejat tersebut di tiga tempat yang berbeda. Sebelum digilir, korban terlebih dahulu diajak berpesta kemudian dicekoki minuman keras oplosan.
Setelah PG teler, kelima pelaku kemudian membawa korban ke areal persawahan dan diperkosa beramai-ramai. Beberapa hari kemudian, korban kembali dicekoki miras oplosan dan kembali digilir di tempat kosong hingga dua kali.
Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Kaisar Adi Pradisa menjelaskan, bahwa gadis tersebut tidak bisa menolak kemauan kelima pelaku karena korban dalam ancaman mereka.
"Kasus pemerkosaan ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke polisi. Korban mengeluh sakit di kemaluan. Ibu korban yang curiga kemudian memeriksa dan memintai keterangan anaknya," ujar Kaisar, Minggu (14/5/2023).
"PG mengaku telah digilir kelima temannya dengan disertai ancaman, jika korban membocorkan perlakuan bejat mereka, maka korban akan disakiti," tambahnya.
Baca: Pengadilan Agama Kota Jambi Terima 4 Izin Poligami, 2 Dikabulkan.
Dijelaskan, dua dari lima pelaku masih di bawah umur, sehingga kasus dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Grobogan.
"Empat pelaku sudah diamankan. Satu di antaranya kabur dan masih dalam pengejaran. Kelima pelaku terancam Pasal 81 subsider Pasal 82 ayat 1 dan 2 nomor 17 tahun 2016 tentang undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara," pungkasnya.
(nag)
tulis komentar anda