Pemerkosa Ibu Muda di Pademangan Ditangkap, Terancam 12 Tahun Penjara
Minggu, 14 Mei 2023 - 00:00 WIB
Korban dan saksi sudah tiga kali menjalani pemeriksaan di penyidik Polres Metro Jakarta Utara untuk klarifikasi dan BAP.
Kuasa hukum korban, T Arifin, menyebutkan, pemerkosaan itu terjadi pada Senin 20 Februari dan Jumat 3 Maret 2023. Kemudian kasus ini dilaporkan ke SPKT Polres Metro Jakarta Utara, pada 3 Maret 2023.
Kata dia, akibat pemerkosaan itu korban AM mengalami trauma berat dan ketakutan. Apalagi pelaku berulang kali melakukan pengancaman.
Korban AM bersama anaknya yang masih balita datang ke Jakarta pada akhir Desember 2022 untuk ikut suaminya berinisial IDI (26), asal Aceh.
Suami korban bekerja sebagai kuli atau tidak memiliki pekerjaan tetap. IDI memiliki orang tua angkat di Jakarta dan Z adalah anak dari orang tua angkatnya itu.
Kuasa hukum korban, T Arifin, menyebutkan, pemerkosaan itu terjadi pada Senin 20 Februari dan Jumat 3 Maret 2023. Kemudian kasus ini dilaporkan ke SPKT Polres Metro Jakarta Utara, pada 3 Maret 2023.
Kata dia, akibat pemerkosaan itu korban AM mengalami trauma berat dan ketakutan. Apalagi pelaku berulang kali melakukan pengancaman.
Korban AM bersama anaknya yang masih balita datang ke Jakarta pada akhir Desember 2022 untuk ikut suaminya berinisial IDI (26), asal Aceh.
Suami korban bekerja sebagai kuli atau tidak memiliki pekerjaan tetap. IDI memiliki orang tua angkat di Jakarta dan Z adalah anak dari orang tua angkatnya itu.
(thm)