Pemerkosa Ibu Muda di Pademangan Ditangkap, Terancam 12 Tahun Penjara

Minggu, 14 Mei 2023 - 00:00 WIB


Pihaknya telah menetapkan ZF sebagai tersangka pemerkosaan terhadap AM (18)."Sudah. Sebelum penangkapan statusnya sudah tersangka. Dengan bukti yang cukup hari ini, terhitung hari ini kita kenakan penahanan sampai dengan 20 hari ke depan," kata Iverson.

Atas perbuatannya itu ZF dijerat pasal berlapis yakni Pasal 6 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan. ZF terancam pidana 12 tahun penjara.

"Pasal ini kami komulatifkan dengan pasal perkosaan 285 KUHP, ancaman maksimalnya juga sama, 12 tahun," tuturnya.

Kronologi Kejadian

Korban AM mengaku diperkosa ZF di kamar kos-kosan Jalan Budi Mulia, RT 011/RW 015, Pademangan, Kota Jakarta Utara. Dia mengaku diperkosa dua kali oleh ZF yang sudah dianggap sebagai saudara angkat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!