4 Hari Kabur, Pria Lansia Penyiram Air Keras Ditangkap Satreskrim Polres Madina

Sabtu, 13 Mei 2023 - 20:26 WIB
Kapolres Madina, AKBP Reza Chairul Akbar Siddiq mengatakan, usai menjalani serangkaian pemeriksaan, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. "Penyidik masih melakukan penyelidikan, terkait penyiraman air keras tersebut apakah direncanakan atau tidak, mengingat antara pelaku dan korban terlibat sengketa lahan," ungkapnya.

Baca juga: Kisah Pilu 2 Istri Ronggolawe, Pilih Mati dengan Keris di Depan Jasad Suami yang Dicap sebagai Pemberontak Majapahit

Dihadapan polisi, SD membantah telah merencanakan aksi penyiraman air keras ke wajah korban. Dia mengaku, meski memiliki persoalan sengketa lahan, namun tidak ada rencana untuk menyiram air keras. Air keras tersebut, digunakannya untuk mengentalkan getah karet.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!