4 Hari Kabur, Pria Lansia Penyiram Air Keras Ditangkap Satreskrim Polres Madina
Sabtu, 13 Mei 2023 - 20:26 WIB
MANDAILING NATAL - Empat hari kabur, pria lanjut usia (Lansia) berinisial SD alias Dirman (61), berhasil ditangkap Satreskrim Polres Mandailing Natal (Madina). Polisi harus menyisir hutan belantara, untuk dapat menangkap tersangka penyiraman air keras tersebut.
Penangkapan pelaku penyiraman air keras ini, dilakukan di hutan belantara yang ada di Desa Tanjung Alang, Kecamatan Muara Sipongi, Kabupaten Madina, Sabtu (13/5/2023). Penyiraman air keras yang dilakukan SD, menimpa wajah seorang ibu rumah tangga, Fatimah Khairani.
Penyiraman air keras tersebut, terjadi pada Selasa (9/5/2023) di Desa Huta Bangun Jae, Kecamatan Bukit Melintang, Kabupaten Madina. Saat ditangkap, SD tidak melakukan perlawanan karena sudah kelelahan saat berada di hutan.
Kapolres Madina, AKBP Reza Chairul Akbar Siddiq mengatakan, usai menjalani serangkaian pemeriksaan, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. "Penyidik masih melakukan penyelidikan, terkait penyiraman air keras tersebut apakah direncanakan atau tidak, mengingat antara pelaku dan korban terlibat sengketa lahan," ungkapnya.
Dihadapan polisi, SD membantah telah merencanakan aksi penyiraman air keras ke wajah korban. Dia mengaku, meski memiliki persoalan sengketa lahan, namun tidak ada rencana untuk menyiram air keras. Air keras tersebut, digunakannya untuk mengentalkan getah karet.
Penangkapan pelaku penyiraman air keras ini, dilakukan di hutan belantara yang ada di Desa Tanjung Alang, Kecamatan Muara Sipongi, Kabupaten Madina, Sabtu (13/5/2023). Penyiraman air keras yang dilakukan SD, menimpa wajah seorang ibu rumah tangga, Fatimah Khairani.
Penyiraman air keras tersebut, terjadi pada Selasa (9/5/2023) di Desa Huta Bangun Jae, Kecamatan Bukit Melintang, Kabupaten Madina. Saat ditangkap, SD tidak melakukan perlawanan karena sudah kelelahan saat berada di hutan.
Kapolres Madina, AKBP Reza Chairul Akbar Siddiq mengatakan, usai menjalani serangkaian pemeriksaan, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. "Penyidik masih melakukan penyelidikan, terkait penyiraman air keras tersebut apakah direncanakan atau tidak, mengingat antara pelaku dan korban terlibat sengketa lahan," ungkapnya.
Baca Juga
Dihadapan polisi, SD membantah telah merencanakan aksi penyiraman air keras ke wajah korban. Dia mengaku, meski memiliki persoalan sengketa lahan, namun tidak ada rencana untuk menyiram air keras. Air keras tersebut, digunakannya untuk mengentalkan getah karet.
(eyt)
tulis komentar anda