PSBB Dimulai Besok, Warga Bodebek Wajib Patuhi Aturan Ini
Selasa, 14 April 2020 - 13:32 WIB
Menurut Daud, penggunaan mobil maupun sepeda motor dijelaskan secara rinci dalam pergub, misalnya penggunaan mobil maupun sepeda motor pribadi hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan aktivitas yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfeksi kendaraan, menggunakan masker, dan tidak berkendara jika sedang suhu badan di atas normal atau sakit.
"Khusus penggunaan mobil pribadi, penumpang maksimal setengah dari kapasitas kendaraan. Itu dilakukan agar PSBB di Bodebek berjalan optimal. Kami berharap, semua masyarakat mematuhi peraturan yang sudah dibuat agar PSBB yang diberlakukan dapat memutus rantai penyebaran COVID-19," pintanya.
Meski begitu, tambah Daud, pergub tetap memberikan kewenangan kepada bupati dan wali kota untuk membuat petunjuk teknis yang mengatur hak dan kewajiban penduduk selama PSBB berlaku.
Selain menandatangani pergub, pada hari yang sama, Ridwan Kamil pun telah membuat Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep-221-Hukham/2020 tentang Pemberlakuan PSBB di Daerah Kabupaten Bogor, Daerah Kota Bogor, Daerah Kota Depok, Daerah Kabupaten Bekasi, dan Daerah Kabupaten Bekasi dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Kepgub tersebut memutuskan empat diktum. Pada diktum pertama, PSBB di wilayah Bodebek berlaku mulai 15 April-28 April 2020. Sementara pada diktum keempat disebutkan bahwa pemberlakukan PSBB dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran COVID-19.
"Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tandasnya.
"Khusus penggunaan mobil pribadi, penumpang maksimal setengah dari kapasitas kendaraan. Itu dilakukan agar PSBB di Bodebek berjalan optimal. Kami berharap, semua masyarakat mematuhi peraturan yang sudah dibuat agar PSBB yang diberlakukan dapat memutus rantai penyebaran COVID-19," pintanya.
Meski begitu, tambah Daud, pergub tetap memberikan kewenangan kepada bupati dan wali kota untuk membuat petunjuk teknis yang mengatur hak dan kewajiban penduduk selama PSBB berlaku.
Selain menandatangani pergub, pada hari yang sama, Ridwan Kamil pun telah membuat Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep-221-Hukham/2020 tentang Pemberlakuan PSBB di Daerah Kabupaten Bogor, Daerah Kota Bogor, Daerah Kota Depok, Daerah Kabupaten Bekasi, dan Daerah Kabupaten Bekasi dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Kepgub tersebut memutuskan empat diktum. Pada diktum pertama, PSBB di wilayah Bodebek berlaku mulai 15 April-28 April 2020. Sementara pada diktum keempat disebutkan bahwa pemberlakukan PSBB dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran COVID-19.
"Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tandasnya.
(was)
Lihat Juga :