Pelaku Pembakaran Kantor MWC NU di Sumenep Ternyata Sopir

Sabtu, 13 Mei 2023 - 09:45 WIB
baca juga: Pelaku Pembakaran Kantor MWC NU Sumenep Dibekuk Polisi, Ini Motifnya

Akibat pembakaran tersebut, MWC NU mengalami kerugian kurang lebih Rp36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah)

"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegasnya

sebelumnya insiden pembakaran terjadi dua kali yakni pada 23 April dan 5 Mei 2023. Setelah pembakaran terjadi pada 5 Mei, pengurus NU langsung melaporkan kejadian ini ke kepolisian.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!