Jaksa Ajukan Banding Vonis Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa

Jum'at, 12 Mei 2023 - 01:30 WIB


Sebagaimana diketahui, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra divonis hukuman seumur hidup penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). Hakim menilai mantan Kapolda Sumatra Barat itu terbukti bersalah.

Dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu ini, Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh JPU. Teddy dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!