Jaksa Ajukan Banding Vonis Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa

Jum'at, 12 Mei 2023 - 01:30 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup terhadap mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa. Foto/MPI/Sutikno
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup terhadap mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa . Memori banding dan kontra memori banding rencananya akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Jumat, 12 Mei 2023 besok.

“Iya kita akan banding,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Iwan Ginting kepada wartawan, Kamis (11/5/2023).



Iwan mengatakan, memori banding dan kontra memori banding rencananya akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, besok.

Baca: Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!