Kemensos Pastikan Korban Keracunan di Pemalang Bukan Bantuan PKH

Rabu, 22 Juli 2020 - 15:08 WIB
Kementerian Sosial memastikan bantuan program keluarga harapan (PKH) tidak menimbulkan keracunan bagi penerimanya (Keluarga Penerima Manfaat atau KPM) karena bantuan PKH bersifat nontunai. Tampak warga yang dirawat setelah makan ikan. Dok/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Sosial memastikan bantuan program keluarga harapan (PKH) tidak menimbulkan keracunan bagi penerimanya (Keluarga Penerima Manfaat atau KPM) karena bantuan PKH bersifat nontunai.

Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kemensos Rachmat Koesnadi menjelaskan bantuan PKH diberikan dalam bentuk uang dan disalurkan kepada KPM secara non tunai bekerja sama dengan Himpunan Bank Negara atau Himbara yaitu BNI, BRI, Mandiri dan BTN.

"PKH tidak pernah diberikan dalam bentuk makanan atau ikan apalagi menyebabkan keracunan," kata Rachmat.

Untuk bisa mengambil bantuan di bank, dikatakan Rachmat Kemensos memberikan buku rekening dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang berguna sebagai ATM kepada 10 juta KPM. "KPM kita bekali KKS untuk mencairkan bantuan di ATM atau agen yang ditunjuk," jelasnya. (Baca: Makan Ikan Bantuan Pemerintah, Ratusan Warga Pemalang Keracunan).

"Saya berharap rekan-rekan media memahami apa itu bantuan PKH, bentuk-bantuannya dan bisnis proses penyalurannya," pungkasnya.



Data Kementerian Sosial mencatat hingga Juli 2020 ini pencairan dana PKH sudah mencapai 24,08 triliun diseluruh Indonesia.
(nag)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More