Kasus Makan Babi Baca Bismillah, TikToker Lina Mukherjee Kembali Diperiksa Polda Sumsel
Kamis, 11 Mei 2023 - 17:47 WIB
PALEMBANG - Tersangka dugaan penistaan agama , Lina Lutfiah alias Lina Mukherjee, kembali menjalani pemeriksaan tambahan di Polda Sumsel . TikToker tersebut dilaporkan karena membuat konten makan babi membaca Bismillah.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto menjelaskan, bahwa selain wajib lapor, kedatangan tersangka Lina Mukherjee juga untuk dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan.
"Tadi penyidik kembali memeriksa tersangka Lina Mukherjee. Dalam pemeriksaan itu, sedikitnya 15 pertanyaan diberikan kepada Lina dalam BAP tambahan tadi," ujar Agung, Kamis (11/5/2023).
Menurut Agung, perkara dugaan penistaan agama dan pelanggaran Undang-Undang ITE yang dilakukan oleh Lina Mukherjee hingga kini masih dalam proses penyidikan.
"Saya tekankan bahwa perkara ini tidak diam di tempat, kita masih melakukan penyidikan dan akan segera kita limpahkan berkas kasusnya ke pihak Kejaksaan untuk segera diadili," jelasnya.
Selain itu, mengenai keluhan dari pelapor yakni Syarif Hidayat terkait tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka Lina Mukherjee, Agus menjelaskan, bahwa salah satu hal yang menjadi pertimbangan penyidik adalah keterangan medis yang menyatakan tersangka memiliki penyakit maag akut.
"Terkait ini, kita juga sudah mengingatkan tersangka untuk kooperatif jika dipanggil untuk pemeriksaan. Namun apabila yang bersangkutan mempersulit dan saat dilakukan pemanggilan tidak hadir bukan tidak mungkin kita lakukan upaya paksa," jelasnya.
Baca: Dedi Mulyadi Hengkang dari Golkar, Ridwan Kamil: Saya Doakan Beliau Sukses.
Meski tidak dilakukan penahanan, lanjut Agus, penyidik mengharuskan tersangka Lina Mukherjee wajib lapor dua kali dalam satu minggu.
"Ini dilakukan untuk memastikan bahwa yang bersangkutan tidak melarikan diri seperti keluar negeri, selama pemeriksaan masih berlanjut," jelasnya.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto menjelaskan, bahwa selain wajib lapor, kedatangan tersangka Lina Mukherjee juga untuk dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan.
"Tadi penyidik kembali memeriksa tersangka Lina Mukherjee. Dalam pemeriksaan itu, sedikitnya 15 pertanyaan diberikan kepada Lina dalam BAP tambahan tadi," ujar Agung, Kamis (11/5/2023).
Menurut Agung, perkara dugaan penistaan agama dan pelanggaran Undang-Undang ITE yang dilakukan oleh Lina Mukherjee hingga kini masih dalam proses penyidikan.
"Saya tekankan bahwa perkara ini tidak diam di tempat, kita masih melakukan penyidikan dan akan segera kita limpahkan berkas kasusnya ke pihak Kejaksaan untuk segera diadili," jelasnya.
Selain itu, mengenai keluhan dari pelapor yakni Syarif Hidayat terkait tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka Lina Mukherjee, Agus menjelaskan, bahwa salah satu hal yang menjadi pertimbangan penyidik adalah keterangan medis yang menyatakan tersangka memiliki penyakit maag akut.
"Terkait ini, kita juga sudah mengingatkan tersangka untuk kooperatif jika dipanggil untuk pemeriksaan. Namun apabila yang bersangkutan mempersulit dan saat dilakukan pemanggilan tidak hadir bukan tidak mungkin kita lakukan upaya paksa," jelasnya.
Baca: Dedi Mulyadi Hengkang dari Golkar, Ridwan Kamil: Saya Doakan Beliau Sukses.
Meski tidak dilakukan penahanan, lanjut Agus, penyidik mengharuskan tersangka Lina Mukherjee wajib lapor dua kali dalam satu minggu.
"Ini dilakukan untuk memastikan bahwa yang bersangkutan tidak melarikan diri seperti keluar negeri, selama pemeriksaan masih berlanjut," jelasnya.
(nag)
tulis komentar anda