Miris! Gara-gara Warisan, Ibu Renta di Banyuwangi Terusir dari Rumah Usai Digugat Anak Kandung
Kamis, 11 Mei 2023 - 10:34 WIB
Megawati Purnamasari (78) bukannya hidup tenang pada masa tuanya. Ia malah berhadapan dengan persoalan hukum karena digugat oleh anak kandungnya sendiri, Slamet Utomo terkait harta warisan. Foto SINDOnews
SURABAYA - Megawati Purnamasari (78) bukannya hidup tenang pada masa tuanya. Ia malah berhadapan dengan persoalan hukum karena digugat anak kandungnya sendiri, Slamet Utomo terkait harta warisan . Bahkan dia terusir dari rumahnya sendiri.
Slamet Utomo melayangkan dua gugatan terhadap Megawati. Pertama gugatan di Pengadilan Negeri Banyuwangi dengan nomor perkara: 184/Pdt.G/Pdt/2022. Kedua di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor perkara: 240/G/2022/PTUN. Baca juga: Sengketa Tanah, Kakak Beradik di Boyolali Gugat Kembali Ibu Kandung ke Pengadilan Agama
Megawati bercerita, objek gugatan dari Slamet Utomo adalah sebuah dealer sepeda motor sekaligus rumahnya di Banyuwangi, Jawa Timur. Megawati kini harus terusir dari rumah sekaligus tempat usaha yang diwariskan sang suami tersebut karena Pengadilan Negeri Banyuwangi mengabulkan gugatan sang anak.
Slamet Utomo melayangkan dua gugatan terhadap Megawati. Pertama gugatan di Pengadilan Negeri Banyuwangi dengan nomor perkara: 184/Pdt.G/Pdt/2022. Kedua di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor perkara: 240/G/2022/PTUN. Baca juga: Sengketa Tanah, Kakak Beradik di Boyolali Gugat Kembali Ibu Kandung ke Pengadilan Agama
Megawati bercerita, objek gugatan dari Slamet Utomo adalah sebuah dealer sepeda motor sekaligus rumahnya di Banyuwangi, Jawa Timur. Megawati kini harus terusir dari rumah sekaligus tempat usaha yang diwariskan sang suami tersebut karena Pengadilan Negeri Banyuwangi mengabulkan gugatan sang anak.
Lihat Juga :